SudutKaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, mengungkapkan bahwa pada tanggal 20 Mei 2024, ia diundang untuk menghadiri rapat bersama DPRD guna membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
Mulyono menjelaskan bahwa beberapa dinas termasuk Disdikbud dipanggil oleh Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mengetahui langkah-langkah apa yang telah dilakukan oleh setiap dinas terkait dengan catatan yang disampaikan oleh BPK.
“Intinya, pansus menanyakan masing-masing dinas terkait dengan laporan BPK apa yang sudah dilaksanakan dan udah ditindaklanjuti,” ucapnya (21/5/2024).
Sebelumnya, Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, mengungkapkan kepada media bahwa terdapat beberapa poin catatan dari BPK yang harus diselesaikan oleh para dinas terkait. Menjawab hal ini, Mulyono mengakui adanya catatan dari BPK namun tidak merinci secara detail.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperbaiki atau diselesaikan, namun tidak perlu diumumkan secara spesifik. Ada beberapa progres yang belum selesai, tetapi secara umum pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan tersebut.
“Catatan ya kan ada dua itu, terkait satu, mungkin ada hal-hal yang dianggap perlu dikembalikan, ada mungkin progres yang mungkin belum terselesaikan, kurang lebih seperti itu lah,” ujarnya.
“Ya, adalah catatannya sedikit lah, saya pikir tidak perlu disebutkan yang jelas kita sudah tindaklanjuti,” terangnya melanjutkan.
Mulyono juga menegaskan bahwa hampir semua dinas menghadapi tantangan serupa terutama terkait masalah honor, dan mungkin perlu adanya penyesuaian aturan untuk memastikan kepatuhan yang lebih baik. (ADV/ Kutai Timur)