SudutKaltim – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur mengimbau masyarakat agar tidak memasuki area Dermaga Kenyamukan yang masih dalam tahap pembangunan. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dishub Kutai Timur, Joko Suripto, pada Senin, 10 Februari 2025, di Kantor Dishub.
Menurut Joko Suripto, larangan ini diberlakukan demi keselamatan masyarakat. Proses pembangunan dermaga belum sepenuhnya selesai, sehingga masih terdapat berbagai risiko bagi masyarakat yang nekat memasuki area tersebut. Selain itu, reklamasi yang tengah dilakukan di sekitar dermaga masih dalam tahap pemadatan, dan jika kendaraan terus keluar masuk, dikhawatirkan dapat merusak struktur jalan, menyebabkan lubang, serta menghambat progres pembangunan.
Joko Suripto juga menyoroti keberadaan lapak-lapak liar yang mulai bermunculan di sekitar area dermaga. Keberadaan lapak ilegal ini dinilai dapat mengganggu proses pembangunan dan berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari. “Tahun lalu, kami sudah melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak yang berdiri secara ilegal dan itu bukan perkara mudah. Saat ini, dermaga belum memiliki fasilitas yang memadai bagi para pedagang. Jika nanti pembangunan sudah selesai, mungkin akan disediakan area khusus bagi UMKM agar mereka bisa berjualan dengan lebih tertata,” ujar Joko.
Dishub juga mendapat laporan mengenai indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu terhadap masyarakat yang ingin masuk ke area dermaga. Diduga, pihak-pihak tak bertanggung jawab meminta bayaran agar masyarakat bisa memasuki kawasan tersebut, meskipun sudah ada larangan resmi dari pemerintah daerah. “Dishub tidak bertanggung jawab atas pungutan liar yang dilakukan oleh pihak mana pun di area Dermaga Kenyamukan. Hal tersebut di luar wewenang kami,” tegasnya.
Dengan adanya imbauan ini, masyarakat diharapkan lebih disiplin dan tidak memaksakan diri untuk memasuki area dermaga sebelum resmi dibuka. Keselamatan dan kelancaran pembangunan harus menjadi prioritas bersama demi kepentingan jangka panjang. (*/MK)