SudutKaltim.com – Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Timur (Kutim), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) meluncurkan program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Kabupaten Kutai Timur tahun 2024. Program ini, selain bertujuan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di Kabupaten Kutim, juga merupakan salah satu program guna menuju Universal Coverage Jamsostek 2024.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengucapkan terima kasih kepada Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang telah memberikan perhatian khusus kepada para pekerja rentan yang selama ini belum terjamin dalam perlindungan sosial. “Terima kasih atas dukungan Bupati Kutim terhadap bantuan berupa pemberian perlindungan ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan,” kata Roma Malau dalam acara launching Universal Coverage Jamsostek 2024 di D'Longe Room, Hotel Royal, Sangatta pada Rabu (22/5/2024).
Roma menjelaskan bahwa pekerja rentan adalah mereka yang tidak menerima upah secara tetap, seperti nelayan, petani, ojek online, buruh lepas, dan lainnya. Menurutnya, langkah yang diambil oleh Pemkab Kutim ini sangat tepat dan penting untuk kepentingan masyarakat luas. “Ini merupakan langkah yang tepat, diambil oleh Pemkab Kutim untuk kepentingan orang banyak, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Kutim,” lanjutnya.
Ia juga menekankan bahwa program ini sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, serta ayat (2) yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Pada kesempatan itu, Roma meminta para camat sebagai perpanjangan tangan pemerintah kabupaten untuk memberikan data akurat mengenai pekerja rentan yang layak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. “Hari ini kita launching 14.500 orang yang menerima, namun di APBD-P akan ditambah menjadi 85 ribu orang penerima,” ungkap Roma.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, turut mengapresiasi langkah Pemkab Kutim ini. “Ini akan menjadi Universal Coverage, artinya hampir seluruh masyarakat Kutim dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Tapi kami masih punya PR besar. Kami butuh support dari perangkat daerah semua agar penerima perlindungan betul-betul tahu program ini,” kata Erfan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyatakan bahwa pemerintah terus hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, tidak hanya dalam hal kesehatan, tetapi juga perlindungan sosial lainnya seperti jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, dan kehilangan pekerjaan (PHK). “Kalau sekarang 45 ribu, akan jadi 85 ribu nanti dengan berbagai pekerjaan yang dimiliki. Baik nelayan, UMKM, guru ngaji, imam masjid, ustaz, pendeta, TK2D, dan pekerja lepas yang bekerja di mana saja,” bebernya.
Bupati Kutim juga menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada lima orang perwakilan dari berbagai sektor. Selain itu, penyerahan simbolis santunan kematian juga diberikan kepada ahli waris almarhum Rahman, seorang nelayan, sebesar Rp42 juta.
Arvino, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemkab Kutim untuk mewujudkan full coverage 100 persen program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kutim. “Kami akan berkoordinasi dengan Pemkab Kutim terkait masyarakat yang masih belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar full coverage 100 persen dapat tercapai,” ujarnya.
Langkah yang diambil oleh Pemkab Kutim ini adalah bentuk nyata dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja rentan. Dengan dukungan penuh dari Bupati Kutim dan jajaran perangkat daerah, program ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar dan merata bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. (ADV/ Kutai Timur)