SUDUT KALTIM

Pelapor Diminta Buktikan Eksistansi Suku Karo, Ketua LKE Sebut Tidak Relevan, Penyidik Kurang Pemahanan dan Tidak Netral

SudutKaltim.com – Lembaga Ersinalsal () menyatakan kekecewaannya terhadap profesionalitas Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam penanganan kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang dilakukan oleh akun TikTok bernama terhadap Suku . Kekecewaan ini dipicu oleh permintaan penyidik kepada pelapor untuk membuktikan eksistensi , yang dianggap tidak relevan dan menunjukkan kurangnya pemahaman tentang masalah yang dihadapi.

Menurut Ketua , ND , kekecewaan ini muncul setelah pelapor dan dua saksi diminta keterangan tambahan di ruang Subdit V Siber Polda Sumut pada Senin, 18 Maret 2024. Dalam sesi tersebut, ditemukan bahwa draft pertanyaan yang diajukan oleh penyidik mencakup pertanyaan yang meragukan identitas kesukuan pelapor, menimbulkan kekhawatiran akan netralitas dan profesionalitas Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut.

Iwa menegaskan bahwa laporan pengaduan terhadap akun TikTok didasarkan pada Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyebaran informasi melalui media elektronik dengan tujuan menghasut dan memprovokasi, khususnya terkait isu kesukuan dan kelompok. Bukti-bukti terkait laporan tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, termasuk rekaman video dan live streaming yang diduga mengandung unsur provokasi.

Walau merasa kecewa dengan proses yang dijalankan oleh penyidik Polda Sumut, LKE dan Masyarakat Karo tetap akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Iwa menegaskan bahwa LKE akan berkonsultasi dengan pengacara terkait langkah selanjutnya. “Kami akan mengawal kasus ini dengan tegas, dan jika ada upaya untuk mengalihkan fokus dari substansi kasus, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan,” tegasnya.

Iwa juga menyoroti permintaan penyidik kepada pelapor untuk membuktikan eksistensi dengan menghadirkan budayawan Karo, yang dianggapnya sebagai upaya mengalihkan fokus dari substansi kasus. “Permintaan semacam ini dapat dianggap sebagai upaya untuk menggiring sangkaan menjadi berita bohong,” tambahnya.

Baca Juga  Festival Kota Raja 2023, Miskat, Identitas Budaya Kutai Kartanegara yang Memukau

Dalam konteks ini, LKE dan Masyarakat Karo menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa kasus ini tidak akan melenceng dari substansi yaitu Pasal 28 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024. Mereka juga menegaskan kesiapan untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika kasus ini tidak ditangani secara adil dan proporsional oleh pihak berwenang. (*/)

Related posts

Polres Kutim Ringkus 3 Pelaku Kasus Illegal Oil

Redaktur Meiry

Dinas Kesehatan PPU Menyelenggarakan Berbagai Lomba Untuk Peringati HKN ke -57

Admin

PII Gelar Rapimnas di Kaltim Guna Dukung Pembangunan IKN

Admin

You cannot copy content of this page