SANGATTA, SudutKaltim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur memberikan dorongan kuat kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk bersama-sama menjaga dan melestarikan ekosistem. Hal ini menjadi langkah antisipasi terhadap dampak kerusakan lingkungan yang semakin tergerus oleh aktivitas pertambangan dan perkebunan sawit.
Kepala DLH Kutai Timur, Armin Nazar, melalui Sekretaris DLH, Andi Paselangi, menyampaikan seruan ini dengan menegaskan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam regulasi. Apabila perusahaan tambang dan perkebunan sawit tidak menjaga lingkungan dengan baik dan merusaknya, mereka akan diadukan ke penegak hukum, terutama jika tidak ada penyelesaian yang konkret.
Andi Palesangi menjelaskan bahwa kasus kerusakan lingkungan yang bersifat massif tidak dapat diselesaikan hanya melalui pemahaman dan penegakan aturan. Oleh karena itu, melibatkan penegak hukum menjadi langkah yang ditempuh oleh DLH Kutai Timur.
“Pihak perusahaan sebagai pemberi dampak dan masyarakat sebagai penerima dampak. Apabila pihak perusahaan tidak mengindahkan, maka penanganannya akan melibatkan penegak hukum,” ujarnya.
DLH Kutai Timur berharap ada kesadaran dari pihak perusahaan untuk menjaga komitmen dalam melestarikan lingkungan, terutama mengingat fenomena masifnya aktivitas tambang di Kutai Timur yang memiliki skala besar. Pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pengelolaan dampak lingkungan (Amdal) menjadi perhatian utama.
Sementara itu, DLH Kutim juga menekankan pada penanganan sampah dengan memberlakukan larangan tegas terhadap pembuangan sampah sembarangan. Regulasi yang telah diterapkan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menangani sampah dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan serius.
Andi Palesangi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan pelanggaran terkait pengolahan limbah atau aktivitas pertambangan. Upaya ini dianggap sebagai antisipasi potensi ancaman terhadap sumber air dan lingkungan secara umum.
“Kita minta warga untuk aktif dan melaporkan pelanggaran terkait pengolahan limbah atau pertambangan. Upaya itu sebagai antisipasi potensi yang dapat mengancam sumber air,” tandasnya. (AD01/ Kutai Timur)