SUDUT KALTIM

Pelaku Kasus Penikaman di Teluk Bayur Ditangkap

Pelaku Kasus Penikaman di Teluk Bayur Ditangkap

, SudutKaltim.com – Jajaran bersama berhasil mengamankan satu pelaku yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Abu-Abu, , tepatnya di Tepian Bandara pada Ahad (4/12/2022) lalu.

Wakapolres Kompol Rangga Abhiyasa, didampingi Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, setelah beberapa hari melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau bersama berhasil mengamankan satu tersangka.

“Benar, tersangka yang kami amankan berinisial HR (20), kita amankan di salah satu pondok yang berada di Kecamatan Sambaliung,” ujarnya, (8/12/2022).

Perwira berpangkat melati satu itu juga menjelaskan setelah diamankan, pelaku HR langsung di bawa ke Polda untuk dilakukan penahanan. Dan nanti penyidik Polres Berau akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Jadi nanti tim kita (Polres Berau, red) akan terus berkoordinasi dalam pengembangan lebih lanjutnya,” kata dia.

Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pelaku, pihaknya menjelaskan bahwa pelaku HR merasa diganggu oleh korban, sehingga HR melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai lengan korban.

“Pelaku dan korban tidak saling kenal, dan menurut tersangka bahwa dirinya diganggu karena pada saat nongkrong korban menganggu, karena mereka di satu lokasi,” imbuhnya.

Dan diakuinya bahwa korban ditemukan berada di tepi sungai usai berkelahi. Dan menurutnya korban sendiri yang menjatuhkan diri ke sungai tersebut. “Menurut keterangan saksi yang kita dapat bahwa korban terjatuh sendiri  bukan karena dibuang atau di dorong oleh pelaku,” katanya lagi.

Untuk analisa awal, korban meninggal akibat terjadi hipotermia atau penurunan suhu tubuh secara drastis akibat jatuh ke sungai. “Luka tusukan hanya di bagian lengan sebelah kanan dalam arti tidak ada tusukan yang mematikan. Tetapi untuk lebih jelasnya nanti setelah bukti visum,” jelasnya.

Baca Juga  Kunker Kapolda Kaltim ke Lanal Sangatta, Perkuat Sinergitas TNI-Polri di Kutai Timur

Menurut keterangan pelaku bahwa dirinya membawa sajam untuk membuka buah yang ia bawa dari rumah, dan tidak ada niatan untuk membawa sajam sebagai alat. “Memang bukti kejahtannya ada, setelah menusuk pelaku ternyata sajam tersebut dibuang langsung oleh korban di sungai,” bebernya.

Akibat perbuatanya pelaku HR dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara, Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan dirinya dipesankan oleh keluaraga korban jika ada yang masih menyimpan video terkait tersebut agar bisa dihapus dan jangan sampai disebarluaskan. “Jangan ada yang membagikan lagi terkait hal tersebut, dan bagi yang menyimpan untuk bisa dihapus,” tandasnya.(*/aky)

Related posts

Tindak Pencabulan Terhadap ABG, Empat Remaja Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaksi

Di Berau, Operasi Antik Ungkap 18 Kasus Peredaran Narkoba

Redaksi

Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Ditresnarkoba Polda Kaltim Amankan 1 Kilo Gram Sabu

Redaksi