BERAU, SudutKaltim.com – Jajaran Polres Berau bersama Polda Kaltim berhasil mengamankan satu pelaku penganiayaan yang mengakibatkan satu korban meninggal dunia di Jalan Abu-Abu, Teluk Bayur, tepatnya di Tepian Bandara pada Ahad (4/12/2022) lalu.
Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa, didampingi Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan, setelah beberapa hari melakukan pengembangan terkait kasus tersebut, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Berau bersama Polda Kaltim berhasil mengamankan satu tersangka.
“Benar, tersangka yang kami amankan berinisial HR (20), kita amankan di salah satu pondok yang berada di Kecamatan Sambaliung,” ujarnya, (8/12/2022).
Perwira berpangkat melati satu itu juga menjelaskan setelah diamankan, pelaku HR langsung di bawa ke Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan. Dan nanti penyidik Polres Berau akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Jadi nanti tim kita (Polres Berau, red) akan terus berkoordinasi dalam pengembangan lebih lanjutnya,” kata dia.
Saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh pelaku, pihaknya menjelaskan bahwa pelaku HR merasa diganggu oleh korban, sehingga HR melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam yang mengenai lengan korban.
“Pelaku dan korban tidak saling kenal, dan menurut tersangka bahwa dirinya diganggu karena pada saat nongkrong korban menganggu, karena mereka di satu lokasi,” imbuhnya.
Dan diakuinya bahwa korban ditemukan berada di tepi sungai usai berkelahi. Dan menurutnya korban sendiri yang menjatuhkan diri ke sungai tersebut. “Menurut keterangan saksi yang kita dapat bahwa korban terjatuh sendiri bukan karena dibuang atau di dorong oleh pelaku,” katanya lagi.
Untuk analisa awal, korban meninggal akibat terjadi hipotermia atau penurunan suhu tubuh secara drastis akibat jatuh ke sungai. “Luka tusukan hanya di bagian lengan sebelah kanan dalam arti tidak ada tusukan yang mematikan. Tetapi untuk lebih jelasnya nanti setelah bukti visum,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku bahwa dirinya membawa sajam untuk membuka buah yang ia bawa dari rumah, dan tidak ada niatan untuk membawa sajam sebagai alat. “Memang bukti kejahtannya ada, setelah menusuk pelaku ternyata sajam tersebut dibuang langsung oleh korban di sungai,” bebernya.
Akibat perbuatanya pelaku HR dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Berau Iptu Ardian Rahayu Priatna menjelaskan dirinya dipesankan oleh keluaraga korban jika ada yang masih menyimpan video terkait perkelahian tersebut agar bisa dihapus dan jangan sampai disebarluaskan. “Jangan ada yang membagikan lagi terkait hal tersebut, dan bagi yang menyimpan untuk bisa dihapus,” tandasnya.(*/aky)