SUDUT KALTIM

FGD Diskominfo Kaltim, Pentingnya Legalitas dalam Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Media

FGD Diskominfo Kaltim

, SudutKaltim.com – Diskusi intensif mengenai pengelolaan kembali mengemuka dalam Forum Group Discussion () yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika () Provinsi Timur () di Kota pada Jumat, 15 September 2023.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlunya antara Pemerintah Daerah dengan yang berlandaskan pada legalitas yang jelas. Pandangan ini disampaikan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Politik dan Pemerintahan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Jasman Rizal, sebagai narasumber utama dalam acara tersebut.

Menurut Jasman Rizal, legalitas menjadi fondasi yang tak tergantikan dalam hubungan antara Pemerintah Daerah dan media. Beliau menyatakan,

“Legalitas merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Baik dalam aspek bisnis maupun hal-hal lainnya, media harus berbasis pada aspek legalitas. Ini adalah sebuah tanggung jawab. Dengan legalitas yang jelas, identitas sebuah media menjadi transparan bagi semua pihak yang terlibat. Ini adalah kunci agar kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah dan media menjadi lebih nyaman dan dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Rizal.

Poin penting yang dibahas dalam ini adalah perlunya memastikan bahwa media memenuhi persyaratan yang diatur dalam kontrak kerjasama.

“Dalam kontrak dengan media, sangat penting untuk memastikan bahwa media mematuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Jika terjadi pelanggaran atau situasi yang memerlukan pertanggungjawaban, keberadaan legalitas menjadi krusial. Dalam hal ini, verifikasi oleh Dewan Pers perlu dijadikan salah satu syarat dalam kontrak dengan media. Hal ini akan memiliki implikasi yang signifikan ketika terjadi konflik. Tanpa verifikasi, Dewan Pers akan sulit untuk melakukan intervensi yang tepat,” tegas Rizal mengingatkan.

Diskusi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan staf pengelola media, serta para ketua asosiasi media dan pimpinan redaksi baik dari media massa maupun se-. Dengan demikian, pemahaman mendalam terkait kerjasama yang sesuai dengan legalitas dan standar etika media dapat diupayakan untuk memajukan kualitas dan transparansi hubungan antara Pemerintah Daerah dan media. (*/bl)

Baca Juga  Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur, Poniso Sampaikan Nota Penjelasan Pemerintah tentang Raperda Ketertiban Umum

Related posts

Peduli Kesehatan, Jimmi Serahkan bantuan 9 Unit Ambulans

Redaksi

Maksimalkan Potensi Wisata Desa Budaya, DPRD Kutai Timur Dorong Perbaikan Infrastruktur

Redaksi

Pertahankan Gelar, Kecamatan Sangatta Utara Kembali Raih Juara Umum di MTQ XVII Kutai Timur

Redaksi