SudutKaltim.com – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi, menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana se-Kalimantan Timur 2024. Acara yang diprakarsai oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim ini berlangsung di Hotel Palmy Exclusive, Jalan SA Maulana Nomor 21, Kabupaten Berau.
Rakorda ini menghadirkan beberapa narasumber, termasuk Diana Lestari dari Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) yang membawakan materi tentang Optimalisasi Bonus Demografi dalam peningkatan SDM menuju Indonesia Emas 2045. “Bonus demografi sangat penting dalam meningkatkan SDM di Indonesia,” kata Diana Lestari.
Kepala DPPKBP3A Berau, Rabiatul Islamiah, juga menyampaikan materi mengenai legalisasi Perda dokumen Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), sementara Kabiro Hukum Setda Kaltim, Slamet Harahap, membahas tentang fasilitasi rancangan perda atau perkada.
Achmad Junaidi mengatakan bahwa sinergi antara Pemerintah Provinsi, BKKBN Kaltim, dan DKP3A se-Kaltim sangat diperlukan dalam pengendalian penduduk dan keluarga berencana. “Yang paling mendesak adalah mendukung pembentukan peraturan kepala daerah, minimal Peraturan Bupati, terkait grand design pengendalian penduduk dan keluarga berencana,” ujarnya.
Kepala DKP3A Kaltim, Soraya, yang mewakili Sekretaris Provinsi Kaltim, membuka Rakorda dan mengharapkan sinergi maksimal antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Ia menekankan pentingnya setiap provinsi dan kabupaten/kota untuk menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). “Saat ini, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, sudah ada 7 yang hampir menyelesaikan GDPK mereka. Namun, masih ada tiga kabupaten/kota yang belum menyusun GDPK, yaitu Mahakam Ulu, Penajam Paser Utara (PPU), dan Kutai Timur,” ungkap Soraya.
Ia berharap setelah Rakorda ini, semua pihak segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang telah disampaikan oleh para narasumber. “Paling lambat 2025, GDPK harus tersusun. Jika ada kesulitan, bisa langsung berkoordinasi dengan provinsi,” tandasnya. (ADV/ Kutai Timur)