SudutKaltim, Sangatta – Pengejaran lintas provinsi yang menegangkan akhirnya membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MT (57), pelaku pembunuhan sadis di wilayah Kutai Timur, berhasil ditangkap tim Macan Polres Kutai Timur di depan Masjid Jami Darul Wustha, Jalan Gerilya No 489, Kecamatan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Penangkapan ini mengungkap rangkaian aksi keji yang bermula dari persoalan utang piutang.
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, dalam konferensi pers di Mapolres Kutai Timur (02/01/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penemuan jenazah Rudi Winarto pada Minggu (23/12/2024) dini hari. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bacok di bagian wajah dan kepala, bahkan senjata tajam jenis parang masih tertancap di wajahnya.
“Pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mengambil sebilah parang yang ada di samping kasur korban kemudian menebaskan parang tersebut ke arah wajah korban,” ungkap AKBP Chandra Hermawan yang didampingi Wakapolres Kompol Herman Sopian, Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra Kartika, dan Kasubbag Pengmas Si Humas Polres Kutai Timur, Aipda Wahyu Winarko.
Penemuan korban berawal dari kecurigaan rekan-rekannya yang tidak bisa menghubunginya selama beberapa waktu. Dua orang saksi, ARR dan II, yang memeriksa rumah korban menemukan kondisi mencurigakan. “Sesampainya saksi a/n ARR dan Saksi a/n II mendapati rumah korban dalam keadaan gelap, lalu saksi masuk melalui pintu belakang dan mendapati korban dalam posisi tergeletak di atas tilam (kasur) kamarnya dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Pelaku yang merupakan residivis kasus pembunuhan di Mangole, Maluku, ternyata cukup lihai dalam upaya pelariannya. Setelah melakukan aksi pembunuhan, MT tidak hanya mencuri kartu ATM BRI dan teropong merek Tasco milik korban, tetapi juga menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Ia menggunakan identitas palsu berupa SIM atas nama Agung dengan nomor 760617151520, mengubah penampilan fisik dengan memotong kumis dan jenggot, mengganti warna rambut, hingga mengubah gaya berpakaiannya.
Pelarian MT terlacak melewati beberapa kota besar seperti Balikpapan, Banjarmasin, dan Palangkaraya, sebelum akhirnya tertangkap di Kotawaringin Barat. Saat penangkapan, pelaku diduga hendak melanjutkan pelariannya ke Semarang menggunakan kapal laut.
Atas perbuatannya, MT diancam dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus, terutama terkait cara pelaku memperoleh dokumen identitas palsu. (*)