SANGATTA, SudutKaltim – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur memberikan himbauan serius kepada pelaku usaha apotek di wilayah tersebut agar mematuhi sertifikasi standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Kutim, melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Ahsan Zainuddin, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan standar dapat berujung pada sanksi hingga penyegelan tempat usaha.
Pemerintah telah menetapkan standar baku dalam perizinan dan pelayanan sebuah apotek. Persyaratan ini melibatkan badan hukum perseroan terbatas (PT), keberadaan tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab utama, dan Asisten Apoteker sebagai pendamping.
“Apotek harus memiliki tenaga Apoteker sebagai penanggung jawab tetap dan Asisten Apoteker sebagai tenaga pendamping. Badan usaha juga harus berbentuk perseroan terbatas (PT) dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jika terjadi pergantian apoteker penanggung jawab, mereka wajib mendaftarkan ulang apotek di OSS (Online Single Submission),” ujar Ahsan.
Pelaku usaha apotek diwajibkan untuk mengambil obat dari distributor resmi gudang farmasi yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Jika terbukti bahwa obat-obatan dijual berasal dari sumber yang tidak resmi, BPOM (Balai Pengawas Obat dan Makanan) dapat melakukan penyegelan.
“Kami telah memberikan edukasi, mulai dari persyaratan perizinan hingga pengadaan obat yang resmi. Jika ada pelaku usaha apotek yang tidak mengikuti aturan, dan terdeteksi saat inspeksi mendadak (Sidak) dari BPOM, tempat usaha dapat disegel. Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi di wilayah Kutim,” tegas Ahsan.
Aturan yang ketat ini diterapkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen. Dinkes Kutai Timur menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini untuk mencegah masalah seperti rekomendasi obat yang salah, yang bisa membahayakan konsumen.
“Jangan sampai saat penjualan obat, yang berurusan bukan apoteker, karena kalau bisa salah rekomendasi obat, itu bisa berbahaya,” pungkas Ahsan (AD01/ Kutai Timur)