Sangatta, SudutKaltim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur menerima aduan serius dari Forum Pemerhati Masyarakat Pesisir (Fopsir) terkait dugaan pencemaran air akibat pembangunan Pelabuhan Kenyamukan. Dalam surat laporannya, Fopsir menyuarakan keprihatinan atas potensi dampak negatif proyek tersebut terhadap lingkungan.
Dalam menanggapi laporan tersebut, DLH Kutai Timur bersama Dinas Perhubungan (Dishub), Fopsir, PT. SAC Nusantara (SACNA) selaku pelaksana proyek, dan para petani tambak turut serta melakukan peninjauan langsung pada Selasa, 5 Desember 2023. Peninjauan ini dilakukan untuk memverifikasi dan mengidentifikasi potensi pencemaran yang mungkin terjadi.
Sekitar pukul 10.30 Wita, tim peninjauan memulai langkah mereka dengan menyusuri area pengerukan reklamasi dekat causeway. Dalam perjalanan sepanjang 200 meter, tim menemukan banyak ranting kayu hasil dari pengerukan tersebut.
“Sekitar ketinggian di atas 1 meter terus ada tumpukan ranting dan galian lumpur,” papar Zainuddin, Analis Pengamanan Lingkungan DLH Kutai Timur.
Menurut Zainuddin, tumpukan tersebut memiliki potensi merusak areal perkebunan dan tambak sekitarnya, terutama saat terjadi banjir atau pasang surut air laut. Selanjutnya, tim melanjutkan peninjauan ke tambak ikan bandeng yang berjarak sekitar 600 meter dari pelabuhan.
Kondisi air di dalam tambak terlihat bersih di permukaan, namun, pengamatan Zainuddin mengungkapkan adanya lumpur di dasar tambak. Meskipun demikian, uji pH air di perbatasan tambak dan sungai menunjukkan angka netral sebesar 7, sesuai dengan baku mutu air.
Erwin Syuhada dari Fopsir menekankan bahwa laporan mereka telah disampaikan sekitar dua minggu lalu mengenai dampak aktivitas pembangunan Pelabuhan Kenyamukan terhadap tambak sekitar. Fopsir menuntut empat tindakan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yakni dispensasi lingkungan dan sosial, pemantauan kualitas air secara rutin, restorasi ekosistem mangrove, dan pengawasan serta penegakkan hukum terhadap kegiatan pengerukan dan reklamasi yang diduga melanggar aturan.
Petani tambak ikan bandeng di sekitar proyek, Burhan (54), juga menyampaikan keprihatinannya. Lahan tambaknya yang berada sekitar 600 meter dari Pelabuhan Kenyamukan mengalami potensi gagal panen, dengan 8.000 ekor ikan bandeng yang terancam.
Dengan temuan ini, DLH Kutai Timur dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah tindak lanjut untuk mencegah dampak negatif yang lebih besar pada lingkungan dan tambak setempat. (AD01/ Kutai Timur)