Sangatta, SudutKaltim – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, secara simbolis melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022, Senin (13/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Seskab Rizali Hadi, Kepala BKPSDM Misliansyah, serta jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.
Pelaksanaan kegiatan ini didasari pada dasar hukum yang jelas, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dan berbagai peraturan terkait manajemen ASN dan PPPK. Misliansyah, Kepala BKPSDM Kutim, dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan arahan dalam Pasal 66 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Pasal 39 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Dalam sambutannya, Misliansyah menyatakan, “Setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji yang didasari atas dasar iman akan membentuk pribadi PNS yang berintegritas dan memiliki kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan.” Hal ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara yang berkualitas dan berintegritas.
Pengangkatan optimalisasi PPPK merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat terhadap kelulusan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis yang rendah dan banyak formasi yang tidak terisi. Penghargaan juga diberikan kepada peserta yang berstatus eks Tenaga Harian Kerja-II (THK-II) dan Pegawai Non ASN. Kutai Timur telah menetapkan kelulusan dan terbitnya persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PPPK Jabatan Fungsional Optimalisasi dengan TMT 1 Oktober 2023.
Sebanyak 586 ASN mengikuti pengambilan sumpah, dengan rincian 497 orang beragama Islam, 64 orang Kristen Protestan, 18 orang Katolik, dan 7 orang Hindu. Sementara itu, PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 diisi sebanyak 317 formasi. Dari 634 peserta seleksi PPPK Teknis, 143 orang lulus pada seleksi awal dan 84 orang mendapatkan hasil optimalisasi dengan rincian Golongan IX sebanyak 67 orang, Golongan VII sebanyak 8 orang, dan Golongan V sebanyak 9 orang. Dengan pelantikan ini, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menunjukkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan formasi ASN dan PPPK, sejalan dengan regulasi yang berlaku. Pelantikan ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (AD01/Kutai Timur)