Sangatta, SudutKaltim.com – Aksi kejahatan perampokan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Timur (Kutim). Kali ini, aksi tersebut dilakukan oleh komplotan yang menyasar gudang-gudang perusahaan di beberapa daerah di Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.
Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut menggunakan modus operandi yang sama, yaitu melakukan pencurian dan pengrusakan. salah satunya dengan menggunakan gunting baja untuk merusak brankas.
Salah satu aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersebut terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah. Properti perusahaan juga mengalami kerusakan akibat perbuatan para pelaku.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, melalui Waka Polres Kutim Herman Sopian, didampingi Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra Kartika dan juga Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu saat Press Release di Mako Polres Kutai Timur, Rabu (15/11/2023).
Dalam konferensi persnya, Waka Polres Kutim Herman Sopian mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan polisi (LP) yang diterima Polres Kutai Timur pada tanggal 3 November 2023. Laporan berisi tentang kasus pencurian dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP.
Polres Kutai Timur, dengan arahan kapolres Kutai Timur, melakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari Polda Kaltim, Kalsel, dan Kalteng. Hal tersebut dikarenakan, komplotan tersebut sudah menjalankan aksinya dibeberapa wilayah hukum Polda Kalteng maupun wilayah hukum Polda Kalsel. Tak berselang lama, kurang dari 48 jam sejak pelaporan, tim berhasill menangkap komplotan yang terdiri dari 5 pelaku tersebut. Para pelaku berhasil di tangkap di sekitaran Kota Samarinda, Kalimantan Timur..
“Kami berkoordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng. Alhamdulillah pelaku pembobolan berhasil kita tangkap dan amankan dalam waktu 2 hari. Tepatnya tanggal 5 November 2023, para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial H , B (37), PS (48), Ai (39), dan MW (49) ditangkap di Samarinda,” ungkap Waka Polres Kutim Herman Sopian.
Dalam penangkapan lima pelaku perampokan tersebut, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar 1,9 juta, 1 unit mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali tambang, 1 buah telepon genggam, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, dan 1 brankas besi berwarna putih. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk membongkar brankas.
Saat ini, kelima pelaku diamankan di dua tempat terpisah. 4 orang dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan dan 1 di Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
“Untuk 4 Pelaku lagi, setelah kita periksa, kita koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan, dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan,” terang Wakapolres.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan TKP di sana ada 2 TKP dengan kerugian di atas 1 miliar,” (Meiry/SK)