SUDUT KALTIM

Kurang Dari 48 Jam, Komplotan Perampok Lintas Provinsi Dibekuk Jajaran Polres Kutai Timur

, SudutKaltim.com – Aksi kejahatan perampokan kembali terjadi di wilayah hukum (). Kali ini, aksi tersebut dilakukan oleh komplotan yang menyasar gudang-gudang perusahaan di beberapa daerah di , Selatan, dan Tengah.

Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah 5 orang tersebut menggunakan modus operandi yang sama, yaitu melakukan dan pengrusakan. salah satunya dengan menggunakan gunting baja untuk merusak brankas.

Salah satu aksi kejahatan yang dilakukan oleh komplotan tersebut terjadi di sebuah gudang perusahaan di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten . Dalam aksi tersebut, para pelaku berhasil menggasak sejumlah uang tunai puluhan juta rupiah. Properti perusahaan juga mengalami kerusakan akibat perbuatan para pelaku.

Waka Polres , Herman Sopian (*/MK)

Hal ini disampaikan oleh , AKBP Ronni Bonic, melalui Waka Herman Sopian, didampingi , AKP Dimitri Mahendra Kartika dan juga Kasi Humas Polres Kutim, Aipda Wahyu saat Press Release di Mako , Rabu (15/11/2023).

Dalam konferensi persnya, Waka Polres Kutim Herman Sopian mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari laporan polisi (LP) yang diterima Polres pada tanggal 3 November 2023. Laporan berisi tentang kasus dengan pemberatan yang melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP.

Polres Kutai Timur, dengan arahan , melakukan penyelidikan dengan membentuk tim gabungan dari , Kalsel, dan Kalteng. Hal tersebut dikarenakan, komplotan tersebut sudah menjalankan aksinya dibeberapa wilayah hukum Polda Kalteng maupun wilayah hukum Polda Kalsel. Tak berselang lama, kurang dari 48 jam sejak pelaporan, tim berhasill menangkap komplotan yang terdiri dari 5 pelaku tersebut. Para pelaku berhasil di tangkap di sekitaran Kota , ..

Baca Juga  Bupati Kutai Timur Groundbreaking Peningkatan Jl di Rantau Pulung, Rp 56,789 Miliar Dikucurkan Melalui Skema MYC

“Kami berkoordinasi dengan Polda Kalsel dan Kalteng. Alhamdulillah pelaku pembobolan berhasil kita tangkap dan amankan dalam waktu 2 hari. Tepatnya tanggal 5 November 2023, para pelaku yang berjumlah 5 orang dengan inisial H , B (37), PS (48), Ai (39), dan MW (49) ditangkap di ,” ungkap Waka Polres Kutim Herman Sopian.

Dalam penangkapan lima pelaku perampokan tersebut, () berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai sebesar 1,9 juta, 1 unit mobil R4 Xenia, 3 buah linggis, 2 buah obeng, 1 buah gunting, tali , 1 buah telepon genggam, beberapa plat kendaraan, 1 rantai besi, dan 1 brankas besi berwarna putih. Alat-alat tersebut diduga digunakan untuk membongkar brankas.

Saat ini, kelima pelaku diamankan di dua tempat terpisah. 4 orang dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan dan 1 di untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

“Untuk 4 Pelaku lagi, setelah kita periksa, kita koordinasi dengan Polda Kalimantan Selatan, dibawa ke Mapolda Kalimantan Selatan,” terang Wakapolres.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan TKP di sana ada 2 TKP dengan kerugian di atas 1 miliar,” (Meiry/SK)

Related posts

Sosialisasi Guru TPA, Kutai Timur Menyongsong Generasi Emas 2045

Redaktur Meiry

BPKAD Kutim Ajak ASN Pahami Peran dalam Penggunaan Fasilitas Kantor

Redaktur Meiry

Kutai Timur Raih Pengakuan Nasional, Bunda PAUD Siti Robiah Ardiansyah Dianugerahi Sertifikat dari Mendikbudristek

Redaktur Meiry

You cannot copy content of this page