SANGATTA, SudutKaltim – Dalam upaya menciptakan suasana lingkungan yang bersih dan nyaman, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur telah menerapkan jadwal buang sampah dari pukul 18.00 hingga 06.00 Wita. Kepala DLH Kutai Timur, Armin Nazar, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Kami telah mensosialisasikan hal ini untuk pemahaman warga mengenai aturan pentingnya mematuhi jadwal membuang sampah pada jam tertentu,” ungkap Armin Nazar kepada awak media. Menurutnya, menciptakan lingkungan yang sehat dan bersih memerlukan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat.
Penerapan jadwal jam membuang sampah bukan hanya untuk mengatur waktu, tetapi juga sebagai upaya meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan. Keputusan ini didasarkan pada salah satu poin dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
DLH Kutai Timur memberlakukan sanksi tegas berupa kurungan hingga 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta bagi pelanggar aturan ini. Armin Nazar menjelaskan bahwa ini adalah langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk menekan tingkat pelanggaran terhadap tata pengelolaan sampah.
Meskipun sanksi ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DLH Kutai Timur tetap konsisten menjalankan regulasi ini secara adil. Armin Nazar berharap agar masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah Pemkab dalam menjaga keberlanjutan lingkungan yang bersih dan nyaman.
“Regulasi diberlakukan agar setiap orang dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman, kami berharap masyarakat ikut andil dalam menjaga kebersihan lingkungan yang bersih dan asri,” tandasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kutai Timur berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Diharapkan, tindakan ini dapat membentuk perilaku positif dan kesadaran akan pentingnya kebersihan lingkungan di tengah-tengah masyarakat Kutai Timur. (AD01/ Kutai Timur)