SudutKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menggelar Konsultasi Publik I untuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 di Hotel Royal Victoria, Sangatta Utara. Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, baik dari tingkat kabupaten hingga nasional, melalui platform daring dan luring.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Andi Palesangi, yang mewakili Kepala DLH, Armin Nazar, menjelaskan dalam laporannya bahwa KLHS merupakan instrumen penting dalam memastikan pembangunan berkelanjutan. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS dirancang untuk mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan.
“KLHS harus diterapkan secara terintegrasi dengan berbagai instrumen perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup lainnya. Proses pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat memberikan kondisi yang positif di berbagai segi kehidupan masyarakat,” jelas Andi Palesangi.
Andi menekankan bahwa proses penyusunan KLHS ini tidak dilakukan sendiri oleh pemerintah daerah. Tim Penyusun KLHS, yang dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati, bekerja sama dengan Tim Ahli dari Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengkaji muatan pembangunan berkelanjutan dan menjaring isu-isu strategis pembangunan di Kabupaten Kutai Timur. “Kolaborasi dengan Universitas Gadjah Mada ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aspek pembangunan berkelanjutan diakomodasi dalam RPJMD,” ujarnya.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, dalam sambutannya, juga menekankan pentingnya pembangunan berkelanjutan dan meminta partisipasi aktif dari semua pihak. “Saya mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, swasta, maupun masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dalam proses penyusunan KLHS ini. Mari kita berikan masukan dan saran yang konstruktif demi terwujudnya pembangunan Kabupaten Kutai Timur yang maju, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Ardiansyah.
Konsultasi Publik 1 ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), serta para camat se-Kutim yang mengikuti secara daring dan luring. Konsultasi publik ini bertujuan untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, sehingga penyusunan KLHS dapat lebih komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“KLHS RPJMD Kabupaten Kutai Timur Tahun 2025-2029 berperan penting sebagai pedoman dalam mengintegrasikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam seluruh kebijakan, rencana, dan program pembangunan di daerah,” jelas Andi Palesangi. Ia menambahkan bahwa prinsip-prinsip keadilan antar generasi, efisiensi dan efektivitas, kehati-hatian, partisipasi, dan akuntabilitas harus menjadi acuan dalam penyusunan KLHS ini.
Menutup laporannya, Andi Palesangi menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses konsultasi publik ini. “Terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif. Mari kita terus bekerja sama untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” tutupnya. (ADV/ Kutai Timur)