SUDUT KALTIM

Kepala Disdikbud Kutai Timur Mulyono Tegaskan Larangan Sekolah Berjualan Buku Pelajaran

SudutKaltim.com dan Kebudayaan () Timur () telah mengeluarkan larangan tegas terhadap semua satuan di daerah tersebut untuk tidak memperjualbelikan buku pelajaran. Langkah progresif ini bertujuan menghapuskan komersialisasi dalam dan memastikan akses yang merata serta adil bagi semua siswa.

Larangan ini mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (). Kepala , , menjelaskan bahwa kebijakan ini didasari oleh komitmen pemerintah kabupaten untuk menjamin setiap siswa memiliki akses yang sama terhadap sumber belajar.

“Kami telah menyediakan buku wajib pelajaran yang dapat diakses secara gratis di perpustakaan sekolah. Ini adalah upaya kami untuk memastikan bahwa setiap siswa memiliki akses yang sama terhadap sumber belajar,” ujar dalam wawancara baru-baru ini.

Tidak hanya sekolah, yang berada di sekolah juga tidak luput dari larangan ini. telah memberikan instruksi kepada semua sekolah untuk tidak memperjualbelikan buku pelajaran. “Koperasi sekolah pun kami larang untuk menjual buku. Walaupun koperasi mungkin tidak mewajibkan pembelian, keberadaan buku di koperasi dapat memberikan tekanan tersendiri kepada siswa untuk membeli,” tambahnya.

Namun, memberikan keleluasaan kepada orang tua dan siswa jika mereka ingin membeli buku pendamping di luar sekolah, seperti di toko buku. Kebijakan ini memberikan ruang bagi siswa yang ingin memperkaya pengetahuan mereka dengan referensi tambahan.

Mulyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar. “Kami berharap semua sekolah dan koperasi memahami serta menaati aturan ini. Jika ada yang melanggar, kami siap memberikan sanksi yang sesuai,” tegasnya.

Baca Juga  Investasi Masa Depan Dalam Olahraga, Pandi Widiarto Dorong Pembinaan Atlet Sejak Usia Dini

Kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat Kutim, yang melihatnya sebagai langkah penting untuk meringankan beban finansial orang tua dan memastikan bahwa pendidikan tetap menjadi hak setiap anak tanpa adanya diskriminasi . Mulyono menambahkan bahwa dukungan dan dari semua pihak sangat diperlukan untuk suksesnya kebijakan ini.

Dengan larangan ini, diharapkan bahwa tidak ada lagi siswa yang merasa terbebani oleh kewajiban membeli buku pelajaran di sekolah. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dengan menyediakan bahan ajar yang merata dan dapat diakses oleh seluruh siswa tanpa terkecuali. (ADV/ Timur)

Related posts

Kutai Timur Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja Rentan Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi

Disdikbud Kutai Timur Bagikan Seragam Gratis untuk Siswa Tahun Ajaran Baru 2024, Namun Harap Bersabar

Redaksi

Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur Tekankan Pentingnya Ketegasan dalam Penerapan Perda Ketertiban Umum

Redaksi