SudutKaltim.com, Sangatta – Sebanyak 30 pelaku Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) dari tujuh Kecamatan di Kutai Timur (Kutim) mengikuti Pelatihan Perizinan Usaha yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Kutai Timur. Acara ini berlangsung selama tiga hari, yakni dari tanggal 5 hingga 7 Juni 2024 mendatang di Hotel MS, Sangatta. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kutim, Teguh Budi Santoso, secara resmi membuka acara ini dengan memberikan kartu peserta kepada perwakilan UMKM yang hadir.
Tujuan dari gelaran pelatihan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman bagi para pelaku UMKM tentang pentingnya perizinan usaha dan memberikan panduan mengenai proses pengajuan izin. Dengan memiliki izin usaha yang lengkap, diharapkan UMKM dapat beroperasi secara sah, meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pengembangan bisnis yang lebih luas sehingga dapat berdampak baik juga pada perekonomian para pelaku UMKM.
Teguh Budi Santoso saat diwawancarai, menyatakan bahwa pelatihan ini adalah salah satu wujud dukungan dari pemerintah daerah dalam memajukan UMKM di Kutai Timur. Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan materi tentang pengembangan usaha, manajemen keuangan, dan taktik pemasaran. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan membangun relasi dengan pelaku UMKM lainnya.
“Kami ingin memberikan dukungan kepada pelaku UMKM sebagai upaya pemerintah dalam memajukan UMKM di Kutim,” ujar Teguh kepada media setelah membuka acara.
Teguh Budi Santoso turut menyampaikan keprihatinannya saat membeberkan fakta bahwa masih ada pelaku UMKM yang belum memiliki izin usaha. Dia menyebutkan bahwa dari sekitar 12.000 pelaku UMKM di Kutim, belum dapat dipastikan berapa persentase yang telah memiliki izin usaha.
“Kalau terkait datanya saya kurang tahu persis berapa jumlah sebenarnya. Tapi ini nanti bisa di konfirmasi ke Kepala Bidang terkait. Tapi kalau tidak salah kita memiliki sebanyak 12.000 pelaku UMKM. Dari 12.000 itu, berapa yang sudah memiliki izin kita belum tahu angka pastinya,” terangnya.
Melalui pelatihan ini, diharapkan para pelaku UMKM dapat memahami pentingnya memiliki perizinan usaha, yang tidak hanya menjadi kewajiban administratif tetapi juga memberikan perlindungan hukum serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk atau jasa yang ditawarkan. (AD01/ Kutai Timur)