SudutKaltim.com – Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day), Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menegaskan komitmen kuatnya untuk terus memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para buruh. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, saat menghadiri acara peringatan hari buruh yang berlangsung di Polder Ilham Maulana, Sangatta Utara, pada Rabu (1/5/2024).
Ardiansyah menegaskan pentingnya dialog terbuka antara pemerintah dan para pekerja terkait berbagai program dan kebijakan kesejahteraan buruh. “Pemkab Kutim selalu terbuka dan siap membicarakan apa saja mengenai program kesejahteraan buruh,” tegasnya.
Pemkab Kutim telah membuat Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang menjadi landasan hukum dalam melindungi hak-hak para pekerja. Untuk memperkuat implementasi Perda tersebut, Pemkab Kutim segera mengeluarkan peraturan turunannya melalui Peraturan Bupati (Perbup).
“Perbup sudah ada, sekarang saya minta Disnakertrans mengawalnya,” perintah Ardiansyah kepada jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Bupati Ardiansyah juga menegaskan bahwa pemerintah telah mengakomodir dua hak fundamental para pekerja, yaitu kesehatan dan upah minimum kabupaten (UMK). “Dari data yang saya dapat, Disnakertrans telah menyelesaikan data BPJS kesehatan 45 ribu tenaga kerja yang belum bisa diakomodir perusahaan masing-masing pekerja,” ungkap Ardiansyah.
Melalui Perda dan Perbup yang ada, Pemkab Kutim menunjukkan komitmennya yang berkelanjutan dalam memenuhi hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja di Kutim. “Melalui komitmen dua peraturan yang ada, menjadi bukti nyata pemerintah dalam mensejahterakan para tenaga kerja,” ujar Ardiansyah.
Menambahkan komitmen Bupati, Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, menyampaikan bahwa dinasnya selalu terbuka kepada para tenaga kerja yang memerlukan bantuan dan kesulitan. “Jika ada perusahaan yang belum memberikan jaminan sosial, kami siap mengakomodir,” tegas Roma.
Lebih lanjut, Roma menjelaskan bahwa Disnakertrans Kutim telah memperluas cakupan jaminan sosial bagi para tenaga kerja rentan. “Tadinya hanya 14 ribuan kami mampu mengakomodir, setelah bertemu pak Bupati, Kutim siap mengakomodir 85 ribu tenaga kerja rentan untuk mendapatkan jaminan sosial,” pungkasnya.
Dengan demikian, melalui berbagai inisiatif dan komitmen yang jelas, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur terus berupaya untuk memastikan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak buruh di wilayahnya, menjadikan peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini sebagai momentum penting untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja. (ADV/ Kutai Timur)