SUDUT KALTIM

Dari 9 Tuntutan Para Buruh, Bupati Kutai Timur Akui Tersisa 1 PR, Tindak Lanjut Perda Ketenagakerjaan

SudutKaltim.com – Hari Sedunia atau merupakan momentum penting bagi para pekerja untuk meningkatkan kesadaran dan perjuangan hak-hak mereka. Di , peringatan ini tidak hanya lestari tetapi juga dihadiri langsung oleh , Sulaiman.

Kutai Timur, Sulaiman, menegaskan bahwa peringatan Hari Sedunia atau telah menjadi agenda rutin pemerintah untuk melakukan komunikasi interaktif dan pagelaran hiburan bersama buruh dan keluarganya. “Artinya, hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan akan dibicarakan antara beberapa pihak. Yang kedua adalah hiburan kita berikan kepada mereka karena ini adalah hari raya para buruh nasional,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Sedunia di Lapangan , Rabu (1/5/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kutai Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) sejak tahun 2022 dan telah ditindaklanjuti. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) juga sudah terselesaikan. “Hari ini, mungkin secara singkat dalam sarasehan nanti Kepala Dinas Transmigrasi dan , , bisa menjelaskan sedikit terkait dengan tindak lanjut ,” sebutnya.

Bupati Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa para buruh sering datang ke kantornya untuk mengadu mengenai perlindungan dan Ketenagakerjaan. “Tahun ini kita sudah mengcaver itu yang kita sebut dengan rentan, dan insyaallah data sampai saat ini sekitar 85 ribu, jadi tidak hanya para buruh juga tenaga kerja rentan sudah terdata dan data itu by name by address dan lengkap semua sudah dengan kondisi yang ada sehingga satu persatu persoalan di lapangan terkait dengan warga masyarakat, pemerintah berikan fasilitas atau solusi,” bebernya.

Baca Juga  Ardiansyah Sulaiman Sebut Perlindungan Sosial bagi Pekerja Rentan adalah Prioritas

Terakhir, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa upah dan kesejahteraan buruh telah menjadi aturan setiap tahun di daerah kabupaten kota, provinsi, melalui upah minimun provinsi, nasional, dan upah minimun regional. “Jadi, dari sembilan tuntutan para buruh tadi hanya satu menjadi beban kita daerah ini. Yaitu tindak lanjut daripada Perda,” tutupnya. (ADV/ Kutai Timur)

Related posts

Sisi Lain PPDB, Curhat Kadisdikbud Kutim Saat RDP Bersama DPRD : PPDB Sebabkan Rusak Pertemanan

Redaksi

Tindak Lanjut Aduan Fopsir Tentang Dugaan Pencemaran Lingkungan di Pelabuhan Kenyamukan, DLH Kutai Timur Turun Verifikasi ke Lapangan

Redaksi

Selain Momen Berbagi, Bupati Kutai Timur Ajak Warga Tingkatkan Solidaritas di Hari Raya Iduladha

Redaksi
Sorry this site disable right click
Sorry this site disable selection
Sorry this site is not allow cut.
Sorry this site is not allow copy.
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.

You cannot copy content of this page