SudutKaltim.com – Hari Buruh Sedunia atau May Day merupakan momentum penting bagi para pekerja untuk meningkatkan kesadaran dan perjuangan hak-hak mereka. Di Kutai Timur, peringatan ini tidak hanya lestari tetapi juga dihadiri langsung oleh Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, menegaskan bahwa peringatan Hari Buruh Sedunia atau May Day telah menjadi agenda rutin pemerintah untuk melakukan komunikasi interaktif dan pagelaran hiburan bersama buruh dan keluarganya. “Artinya, hal-hal yang terkait dengan persoalan-persoalan akan dibicarakan antara beberapa pihak. Yang kedua adalah hiburan kita berikan kepada mereka karena ini adalah hari raya para buruh nasional,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Hari Buruh Sedunia di Lapangan Polder Ilham Maulana, Rabu (1/5/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ardiansyah juga menginformasikan bahwa Pemerintah Kutai Timur telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sejak tahun 2022 dan telah ditindaklanjuti. Selain itu, Peraturan Bupati (Perbup) juga sudah terselesaikan. “Hari ini, mungkin secara singkat dalam sarasehan nanti Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan, Roma Malau, bisa menjelaskan sedikit terkait dengan tindak lanjut Perda Ketenagakerjaan,” sebutnya.
Bupati Ardiansyah juga mengungkapkan bahwa para buruh sering datang ke kantornya untuk mengadu mengenai perlindungan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. “Tahun ini kita sudah mengcaver itu yang kita sebut dengan BPJS Ketenagakerjaan rentan, dan insyaallah data sampai saat ini sekitar 85 ribu, jadi tidak hanya para buruh juga tenaga kerja rentan sudah terdata dan data itu by name by address dan lengkap semua sudah dengan kondisi yang ada sehingga satu persatu persoalan di lapangan terkait dengan warga masyarakat, pemerintah berikan fasilitas atau solusi,” bebernya.
Terakhir, Bupati Ardiansyah menegaskan bahwa upah dan kesejahteraan buruh telah menjadi aturan setiap tahun di daerah kabupaten kota, provinsi, melalui upah minimun provinsi, nasional, dan upah minimun regional. “Jadi, dari sembilan tuntutan para buruh tadi hanya satu menjadi beban kita daerah ini. Yaitu tindak lanjut daripada Perda,” tutupnya. (ADV/ Kutai Timur)