SUDUT KALTIM

Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

, SudutKaltim – Kelompok Tani (Poktan)Sumber Makmur (SM) kembali memasuki lokasi yang mereka claim sebagai tanah Poktan SM, pihak Tawabu Mineral Resource (TMR) pun angkat bicara agar Sukri Cakka atau kuasa hukumnya mengkaji ulang hasil putusan Pengadilan Negeri .

“Kan sudah jelas hasil putusan sudah keluar juga, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa yang menjadi itu dimenangkan oleh ,” ujar Humar TMR Riyan Asriyansyah.

Riyan menerangkan bahwa dalam surat putusan itu menyatakan perbuatan pihak tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I yang telah mengakui tanah objek adalah bagian dari tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur adalah perbuatan melawan .

“Ada juga disebutkan di dalam putusan bahwa yang mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan lalu kenapa kembali memasuki lokasi dan menghadang alat berat yang sedang beroperasi. Sementara untuk tergugat l,ll dan turut tergugat itu adalah Sukri Cakka, Syahrir, Mahmud, Maulidin, dan Sepaso Selatan,” jelasnya.

Bahkan, kata Riyan tecantum dalam surat putusan yang menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Kelompok Tani Subur Makmur dengan Nomor Reg: 590/200/KD/VIII/2009 tertanggal 05 Agustus 2009 adalah merupakan surat pengelolaan tanah bukan surat kepemilikan tanah.

“Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” katanya.

Ia pu menegaskan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Sangatta agar menghukum tergugat 1, tergugat II, dan turut tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek yang disengketakan.

“Dan menyerahkan kepada penggugat tanah yang disengketakan tanpa syarat-syarat apapun,” tegasnya. (*/)

Related posts

Selain Momen Berbagi, Bupati Kutai Timur Ajak Warga Tingkatkan Solidaritas di Hari Raya Iduladha

Redaksi

Tour Library Kaltim 2023, Menyemai Bibit Unggul Melalui Minat Baca

Redaksi

Pemkab Hadir Dengarkan Pandangan Umum Fraksi DPRD Kutai Timur

Redaksi