SUDUT KALTIM

Tindak Pencabulan Terhadap ABG, Empat Remaja Ditetapkan sebagai Tersangka

, SudutKaltim.com – Seorang gadis ABG bernama Mawar [bukan nama sebenarnya] mengalami kejadian tragis sebagai korban tindakan bejat dari empat orang temannya sendiri. Kejadian memilukan ini terjadi pada Minggu, 15 Oktober 2023, pukul 02.30 Wita pagi, di Kecamatan , Kabupaten .

Kapolres AKBP Ronni Bonic, melalui Timur, AKP Dimitri Mahendra Kartika, mengungkapkan kronologi peristiwa ini dalam sebuah konferensi pers di Mako Polres Timur pada Rabu siang (15/11/2023). Mawar disetubuhi dan mendapatkan perlakuan tidak pantas setelah dicekoki minuman keras oleh AM (17), temannya sendiri.

“Saudara AM (17) memberikan minuman beralkohol kepada korban sehingga korban mulai mabuk, dan dalam keadaan mabuk, empat pelaku dari delapan yang ada di sana melakukan perbuatan persetubuhan dan terhadap korban Mawar,” ungkap AKP Dimitri Mahendra Kartika lebih detail.

Kasus ini diawali oleh diterimanya laporan polisi pada tanggal 28 Oktober 2023. Jajaran berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan yang melibatkan anak di bawah umur.

Para pelaku, yang diidentifikasi sebagai RR (18), NS (19), dan MR (19), semuanya merupakan warga Kecamatan . Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada tanggal 28 Oktober 2023. Sementara itu, AM (17) yang aslinya berdomisili di Makassar, merupakan anak di bawah umur dan belum ditahan karena statusnya sebagai Anak Berhadapan Dengan .

3 orang pelaku pencabulan beserta barang bukti turut dihadirkan dalam Press Release di Mako Polres (*/SK)

Proses penyelidikan turut melibatkan pemeriksaan saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum, pakaian korban, dan pakaian para tersangka. Pasal yang dikenakan terkait dengan Perlindungan Anak. Pasal 81 ayat 1 dan 2, Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. hukuman yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda sebesar 5 miliar rupiah.

Baca Juga  Pembahasan Raperda Ketertiban Umum, DPRD Kutim Gandeng Masyarakat dan Instansi Terkait

AKP Dimitri Mahendra Kartika menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman sesuai ketentuan . Waka Polres Herman Sopian, menekankan pentingnya komitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada agar tidak menjadi korban kejahatan seksual, terutama yang masih di bawah umur.

mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan kasus serupa juga kasus kejahatan lainnya dan berperan aktif dalam menjaga dan perlindungan di wilayah masing-masing. Kasus ini menjadi salah satu penggugah kesadaran akan perlunya perlindungan maksimal terhadap anak sebagai aset masa depan bangsa. (Meiry/SK)

Related posts

DPRD Kutai Timur Dorong Pengawasan Ketat untuk Kendaraan Muatan Berlebih

Redaksi

Anggota DPRD Kutim Ungkap Faktor Lambatnya Pembangunan

Redaksi

Tertibkan Balap Liar, 58 Remaja di Kutai Timur Terjaring Operasi, Puluhan Knalpot Brong Dimusnahkan

Redaksi