SUDUT KALTIM

8 Pejabat Eselon Dilantik, Bupati Kutai Timur Paparkan Urgensinya

SudutKaltim.com Timur, , secara resmi melantik delapan pejabat eselon II pada Rabu (8/5/2024), dalam upaya memperkuat roda pemerintahan daerah menghadapi tantangan tahun 2025 yang semakin kompleks.

Menurut , pejabat eselon II ini sangat mendesak mengingat peran strategis mereka dalam menyusun rencana anggaran dan mengelola alokasi dana untuk berbagai program pembangunan. “Mereka akan berperan penting dalam mempersiapkan tahun 2025, termasuk dalam proses penganggaran dan perencanaan program yang krusial bagi Kabupaten Timur,” ujarnya kepada awak usai .

Proses pelantikan ini mendapatkan persetujuan dari Komisi (KASN) dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), serta didasari oleh hasil seleksi terbuka dan evaluasi kinerja Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Pemerintah Kabupaten . menegaskan bahwa keputusan ini juga telah mendapat persetujuan dari Penjabat (Pj) Gubernur Timur ().

“Dengan dilantiknya delapan pejabat eselon II ini, kami berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat ,” tambah Ardiansyah.

Pada kesempatan yang sama, juga menjelaskan bahwa meskipun terdapat kekosongan di eselon III, hal ini dapat diatasi dengan penempatan pelaksana tugas sementara. “Prioritas kami saat ini adalah mengisi kekosongan di eselon II untuk mendukung agenda-agenda pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik,” paparnya.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan surat-surat resmi seperti Surat Rekomendasi dari KASN, Persetujuan dari Mendagri RI, dan Persetujuan dari Pj Gubernur , sebagai langkah konkret untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan pembangunan daerah. (ADV/ Kutai Timur)

Related posts

Disperindag Kutim Nyatakan Pasokan Bapokting Aman Jelang Ramadan

Redaktur Meiryani

Resmi Dibentuk, Yulianus Palangiran Pimpin Badan Kehormatan DPRD Kutai Timur 2024-2029

Redaksi

Pentingnya Implementasi Aturan, Tejo Yuwono Bahas Esensi Permendesa PDTT

Redaksi