SANGATTA, SudutKaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah meresmikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 melalui kesepakatan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) serta Dewan Pengupahan Daerah. Besaran UMK Kutim tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, mengalami kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.356.109.
Bupati Ardiansyah Sulaiman menyambut baik kenaikan UMK tersebut dan mengungkapkan, “Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan Disnakertrans dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian.” Ditambahkannya, penetapan peningkatan UMK Kutim ini adalah hasil musyawarah dan kesepakatan antara Pemkab Kutim dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.
Dalam konteks perbandingan, UMK Kutim tahun 2024 ini lebih tinggi 4,74 persen dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim), yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk memberikan penghargaan yang layak kepada pekerja di wilayah tersebut.
Kepala Disnakertrans Kutim, Sudirman Latif, menjelaskan bahwa penentuan besaran UMK Kutim didasarkan pada beberapa faktor, termasuk angka inflasi Provinsi Kaltim sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,58 persen. Selain itu, formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juga digunakan, dengan memperhitungkan nilai koefisien alfa sebesar 0,30.
Menurut Sudirman Latif, penetapan UMK Kutim mengacu pada nilai UMK tahun 2023 yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi, lalu dibagi dengan angka alfa. Kutim memilih alfa tertinggi, yaitu 0,30, sebagai acuan penetapan UMK, dan proses ini dilakukan tanpa adanya protes dari dewan pengupahan.
Dengan demikian, penetapan UMK Kutim 2024 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja di Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ Kutai Timur)