Samarinda, SudutKaltim – Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lintas Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim. Rakor ini bertujuan untuk meninjau hasil evaluasi Tim Assesor Smart City yang dilaksanakan sehari sebelumnya di sebuah hotel di Samarinda.
Sekretaris Diskominfo Staper Kutim, Rasyid, membuka kegiatan ini mewakili Kepala Dinas Ery Mulyadi yang berhalangan hadir karena tugas kedinasan lainnya. Dalam sambutannya, Rasyid menjelaskan bahwa rakor ini merupakan langkah lanjut dari pemaparan yang dilakukan sehari sebelumnya, yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Rasyid menyampaikan bahwa agenda rakor ini bertujuan untuk melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan dalam rangka penerapan Smart City di Kutim. Enam pilar Smart City yang menjadi fokus meliputi Smart Living, Smart Society, Smart e-governance, Smart Economy, Smart Environment, dan Smart Branding.
“Kutim masuk dalam daftar 100 Kota di seluruh Indonesia menuju Smart City oleh Kominfo. Meskipun capaian Smart City belum sepenuhnya tercapai, Kominfo sebagai leading sector terus melakukan evaluasi dengan melibatkan tim independen untuk mencapai tujuan tersebut,” ujarnya.
Rasyid menekankan pentingnya kolaborasi antara semua stakeholder, termasuk masyarakat, dalam pelaksanaan Smart City. Hal ini untuk mengoptimalkan sumber daya dengan memanfaatkan teknologi informasi, meningkatkan efisiensi, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan warga.
“Dalam pengembangan Smart City, selain evaluasi, Diskominfo juga merancang masterplan 2022-2027 untuk mencapai pengembangan informasi berkelanjutan. Ini didukung oleh enam pilar penunjang yang akan terus dievaluasi oleh tim Assesor,” tambahnya.
Rasyid menegaskan bahwa program Smart City bukan hanya tanggung jawab Diskominfo Staper Kutim, melainkan tanggung jawab bersama semua perangkat daerah. Diskominfo berperan sebagai fasilitator teknologi informasi, sementara pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah. (AD01/Kutai Timur)