SUDUT KALTIM

Optimalisasi Formasi 2022, 586 ASN dan 84 PPPK Dilantik di Pemkab Kutai Timur

, SudutKaltim Timur, Sulaiman, secara simbolis melaksanakan pengambilan sumpah/janji dan penyerahan Surat Keputusan (SK) terkait pengangkatan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja () Jabatan Fungsional Teknis Optimalisasi Formasi Tahun 2022, Senin (13/11/2023). Kegiatan ini dihadiri oleh , Seskab , Kepala , serta jajaran Forkopimda dan undangan lainnya.

Pelaksanaan kegiatan ini didasari pada dasar yang jelas, termasuk UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang (), PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, dan berbagai peraturan terkait manajemen dan . , Kepala , dalam laporannya menyampaikan tujuan pelaksanaan kegiatan ini sesuai dengan arahan dalam Pasal 66 UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan Pasal 39 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam sambutannya, Misliansyah menyatakan, “Setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji yang didasari atas dasar iman akan membentuk pribadi PNS yang berintegritas dan memiliki kesanggupan untuk menaati peraturan perundang-undangan.” Hal ini mencerminkan komitmen untuk menciptakan yang berkualitas dan berintegritas.

Pengangkatan optimalisasi PPPK merupakan hasil evaluasi dari pemerintah pusat terhadap kelulusan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis yang rendah dan banyak formasi yang tidak terisi. Penghargaan juga diberikan kepada peserta yang berstatus eks Tenaga Harian Kerja-II (THK-II) dan Non ASN. Timur telah menetapkan kelulusan dan terbitnya persetujuan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi PPPK Jabatan Fungsional Optimalisasi dengan TMT 1 Oktober 2023.

Sebanyak 586 ASN mengikuti pengambilan sumpah, dengan rincian 497 orang beragama , 64 orang Kristen Protestan, 18 orang Katolik, dan 7 orang Hindu. Sementara itu, PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun 2022 diisi sebanyak 317 formasi. Dari 634 peserta seleksi PPPK Teknis, 143 orang lulus pada seleksi awal dan 84 orang mendapatkan hasil optimalisasi dengan rincian Golongan IX sebanyak 67 orang, Golongan VII sebanyak 8 orang, dan Golongan V sebanyak 9 orang. Dengan ini, Pemerintah Kabupaten menunjukkan komitmen nyata dalam mengoptimalkan formasi , sejalan dengan regulasi yang berlaku. ini diharapkan dapat menghasilkan aparatur yang berkualitas dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat (AD01/)

Related posts

Tingkatkan Kapasitas Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kutim Gelar Pelatihan untuk 36 Kader dan Fasilitator Poyandu

Redaksi

DPRD Kutai Timur Dukung Pembangunan Museum sebagai Pusat Edukasi dan Budaya

Redaksi

Pemkab Kutai Timur Serahkan 6 Ambulans untuk Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Redaksi