SANGATTA, SudutKaltim – Senin (13/11/2023), Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) terkait kepatuhan badan publik terhadap Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Kaltim. Tim Monev dipimpin oleh Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, Imran Duse, melakukan kunjungan ke Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk mengevaluasi kepatuhan Badan Publik terhadap KIP, khususnya di Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, menyambut baik inisiatif KI Provinsi Kaltim untuk melakukan Monev di daerahnya. “Keterbukaan informasi publik adalah bagian dari prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Kami berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akses informasi bagi masyarakat,” ujar Kasmidi.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, menyoroti peran Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Ery menjelaskan sejumlah langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam mendukung keterbukaan informasi.
“Pertama, kami mengalokasikan anggaran sebesar Rp 750.000.000,- untuk Pelayanan Informasi Publik pada tahun anggaran 2023. Kedua, kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” kata Ery Mulyadi.
Ery juga menyebutkan pembentukan PPID yang melibatkan 55 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 18 Kecamatan di Kutai Timur. Selain itu, langkah lainnya mencakup penguatan SDM, penyediaan sarana dan prasarana, dan digitalisasi layanan informasi melalui website resmi dan aplikasi berbasis android.
Meskipun demikian, Imran Duse, Wakil Ketua KI Provinsi Kaltim, menekankan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah. “Peran masyarakat dalam mengawasi dan menggunakan haknya untuk memperoleh informasi juga sangat penting. KI Provinsi Kaltim akan terus berupaya mendorong peningkatan keterbukaan informasi di seluruh daerah di Kaltim,” ucap Imran Duse.
Penguatan kapasitas SDM melalui pelatihan dan pembentukan PPID di tingkat desa menjadi salah satu fokus. “Kami berkomitmen untuk melibatkan semua lapisan masyarakat dalam mendukung KIP dan akan terus melakukan evaluasi untuk memastikan berjalannya sistem keterbukaan informasi dengan baik,” tambah Imran.
Kunjungan Monev KI Provinsi Kaltim ini diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk peningkatan kinerja PPID dan keterbukaan informasi di Kutai Timur. Dengan langkah-langkah yang telah diambil dan komitmen dari berbagai pihak, diharapkan keterbukaan informasi publik dapat menjadi landasan kuat bagi terwujudnya pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kutai Timur. (AD01/ Kutai Timur)