Samarinda, SudutKaltim – Ery Mulyadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, serta Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyatakan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya suatu kebutuhan, melainkan sebuah keniscayaan yang harus dilaksanakan dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi upaya mendukung transformasi digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim.
Sebagai langkah nyata, Ery Mulyadi menjelaskan bahwa pihaknya terus meningkatkan sarana dan prasarana penunjang, serta memberikan pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) dari jajaran pelaksana hingga setingkat kepala Perangkat Daerah (PD).
“Tidak hanya berhenti pada pelatihan semata. Kami juga melanjutkan dengan sertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), di mana hampir semua pimpinan perangkat daerah dinyatakan berkompeten dalam memahami terkait transformasi digital,” ungkapnya dalam sambutan pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Monitoring Evaluasi SPAN LAPOR tahun 2023.
Ery menekankan bahwa komitmen dalam mendukung transformasi informasi secara digital juga diperkuat dengan regulasi, seperti Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018 dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur implementasi Smart City dan SPBE (Sistem Pengelolaan Bantuan Elektronik).
Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid, serta undangan lainnya juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. (AD01/Kutai Timur)