SUDUT KALTIM

Dihadapkan Isu Ganti Rugi Sengketa Lahan, Ini Penjelasan Kadis PLTR Kutim dan Management PT GAM

SANGATTA, SudutKaltim – Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe mengaku bahwa dirinya tidak ada dikonfirmasi oleh media yang menerbitkan pemberitaan mengenai permasalahan antara warga dan PT. Ganda Alam Makmur yang diterbitkan oleh sejumlah media pada tanggal 28 November 2023 lalu.

Simon dalam konfirmasi melalui telepon juga membenarkan bahwa surat yang dijadikan dasar dalam pemberitaan oleh media lokal tersebut memang berasal dari Dinas Pertanahan. Dalam kesempatan itu juga, Simon menyebutkan bahwa warga yang bermasalahkan dengan PT.GAM mempunyai alas hak berupa segel tanah di areal Hutan Produksi dan ditanami berbagai macam tumbuhan diantaranya adalah sawit.

Namun, Simon yang tengah melaksanakan kegiatan di luar kota tidak dapat memberikan penjelasan secara detail penerbitan segel dan tahun pembuatannya karena data tersebut tidak dipegangnya. Terkait tanam tumbuh di lokasi yang di soal, menurut simon hanya berdasarkan keterangan saksi dan tidak ada bukti lain yang menguatkan. Oleh karena itu dirinya dalam surat tersebut meminta agar perusahaan memberikan tali asih kepada warga.

“Tidak ada konfirmasi kepada saya, namun memang surat itu berasal dari Dinas Pertanahan, kami menyarankan agar perusahaan memberikan tali asih, bukan ganti rugi seperti yang ada di berita sebelumnya. Lahan yang dipermasalahkan berada di areal hutan produksi”tegasnya. Selasa (05/11/2023).

Dikonfirmasi terpisah, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi , Sukoco saat dikonfirmasi oleh media ini menegaskan bahwa jual beli lahan di kawasan hutan tidak diperbolehkan dan merupakan pelanggaran. Menurutnya dalam konteks kawasan hutan tidak ada ganti rugi.

Dirinya juga menjelaskan bahwa penetapan kawasan hutan menurutnya dilaksanakan secara bersamaan berdasarkan SK Menhut 718 Tahun 2014 terkait penataan kawasan hutan dan perairan. Jadi menurutnya meskipun ada surat tanah yang timbul di areal kawasan hutan maka hal tersebut juga tidak sah mengingat kawasan hutan tidak diperjualbelikan.

Baca Juga  Tindak Pencabulan Terhadap ABG, Empat Remaja Ditetapkan sebagai Tersangka

“Kawasan hutan tidak bisa diperjualbelikan, mau kawasan hutan produksi, hutan lindung atau KBK tidak dapat diperjualbelikan. Jika terjadi jual beli maka hal tersebut merupakan pelanggaran,”tegasnya.

Sementara itu pihak management PT.GAM melalui GM Corporate Communication Heru Haryono Sunaryo saat dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud oleh warga tersebut merupakan areal IPPKH dan juga merupakan kawasan hutan produksi.

Terkait penyebutan tidak dapat menunjukkan bukti menurut mereka hal tersebut tidak benar. Karena menurut Heru, data yang di minta merupakan data yang menurut perusahaan adalah data rahasia perusahaan yang hanya dapat di perlihatkan saja kecuali sudah masuk dalam ranah hukum atau pengadilan sebagai alat bukti.

“PT. GAM memiliki komitment tinggi terhadap masyarakat. Apabila ada Masyarakat yang memiliki hak atas tanah sesuai dengan peraturan perundang undangan , PT GAM siap untuk melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,”ucapnya.

Terkait pemberitaan yang timbul, dirinya juga menyayangkan bahwa masih ada yang melakukan pemberitaan tanpa melakukan konfirmasi kepada pihak pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan tersebut yang menurutnya selain tidak sesuai, juga mungkin belum dilakukan pendalaman materi terlebih dahulu.

Dirinya juga memahami bahwa dari sekian banyak media yang memberitakan masalah tersebut hanya mendapat rilis saja tanpa di konfirmasi dengan pihak yang lainnya.

“Kami memahami semangat belasan media yang memberitakan permasalahan ini sebelumnya. Namun, kami berharap semangat tersebut juga dilandasi dengan data, fakta, validasi dan study yang cukup. Sehingga dalam pemberitaan yang ditimbulkan tidak merugikan pihak lain.

Untuk diketahui, dari penelusuran yang dilakukan oleh media ini didapati bahwa dalam surat yang ditunjukkan oleh warga yang mengklaim memiliki lahan di areal IPPKH PT. GAM merupakan hasil membeli dari warga lainnya berinisial RH pada tahun 2010 seluas 500X100 meter dan dari warga berinisial TM pada tahun 2011 dengan luasan 200×100 meter. (*/Q)

Related posts

Pemkab Kutai Timur Teguhkan Komitmen Pembangunan, Raperda APBD TA 2024 Siap Disahkan

Redaktur Meiry

Bunda Literasi Kutai Timur: Teladan dalam Membangkitkan Semangat Literasi Generasi Muda

Redaktur Meiry

Diversifikasi Industri Desa, Pesan Kunci Bupati Ardiansyah Sulaiman

Redaktur Meiry
Sorry this site disable right click
Sorry this site disable selection
Sorry this site is not allow cut.
Sorry this site is not allow copy.
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.

You cannot copy content of this page