KUKAR, SudutKaltim.com – Pemkab Kukar secara umum telah memenuhi dan memfasilitasi pengalokasian ADD minimal 10% dari APBD dan BHPRD bagi seluruh desa termasuk fasilitasi pengelolaan Dana Desa dari APBN untuk kepentingan masyarakat Desa.
“Penjabaran visi Kukar Idaman, untuk memperkuat kapasitas fiskal desa, akan dialokasikan dana bantuan khusus berupa program pembangunan berbasis RT bagi Desa dan Kelurahan di Kutai Kartanegara dengan alokasi Rp. 50 Juta per RT. Disamping program lainnya yang juga mengarah ke desa maupun kelurahan,” kata Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah saat melantik Kuswara sebagai Kepala Desa Suka Maju Antar Waktu periode 2021-2026, Kamis (15/12/2022) di Halaman Kantor Desa Suka Maju, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Bupati Edi Damansyah berharap, agar Kepala Desa memiliki kepekaan yang tinggi sehingga mampu menggali persoalan-persoalan yang tengah dihadapi oleh masyarakat desa sekaligus mencari dan menemukan solusinya.
“Untuk itu saya minta adanya komitmen yang kuat untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten dalam mengatasi persoalan-persoalan seperti penanggulangan kemiskinan melalui Program Bedah Rumah minimal 3 rumah tidak layak huni per desa bagi warga yang termasuk di dalam DTKS, memperluas akses pendidikan usia dini, membantu upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan stunting, peningkatan infrastruktur dan kegiatan berskala lokal desa lainnya, serta upaya penanganan, penanggulangan dan pencegahan COVID-19 yang kesemuanya diarahkan kepada masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Bupati Edi Damansyah menyampaikan beberapa agenda penting jangka pendek yang harus diperhatikan oleh Kepala Desa. Pertama, memastikan kelengkapan Berita Acara Serah Terima Jabatan dengan Pj. Kepala Desa, berkaitan dengan laporan pelaksanaan pemerintahan desa, terutama terkait keuangan, aset, rekening kas desa dan saldo kas desa tahun berjalan.
Kedua, melanjutkan pelaksanaan RPJM-Desa dan RKP-Desa yang telah ditetapkan pejabat Kepala Desa sebelumnya melalui Peraturan Desa. Terkecuali bilamana ada perubahan dan penyesuaian yang perlu dilakukan, namun dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ketiga, memastikan pelaksanaan program dan kegiatan yang tercantum di dalam APB Desa Tahun 2022 benar-benar telah berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku, dan dapat bermanfaat bagi kemajuan masyarakat Desa Suka Maju. Sekaligus mengawal perencanaan dan penyusunan APB Desa Tahun 2023 dapat dilaksanakan sesuai arahan dan pedoman dari Pemerintah Kabupaten dan dapat ditetapkan tepat waktu.
“Saya juga minta agar kemitraan berupa kerja sama dan komunikasi yang baik dengan BPD serta seluruh Lembaga Kemasyarakatan Desa seperti LPM, RT, PKK, Posyandu, Karang Taruna dan Lembaga Adat harus dibangun dengan semangat kekeluargaan, agar pemerintahan Desa dapat berjalan efektif dan harmonis,” pintanya. (*/)