SUDUT KALTIM

Disaksikan Asisten I Pemkab Kukar, Muhammad Saleh Resmi Menjadi Anggota DPRD Kukar

Disaksikan Asisten I Pemkab Kukar, Muhammad Saleh Resmi Menjadi Anggota DPRD Kukar

, SudutKaltim.com – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten () Akhmad Taufik Hidayat menghadiri terkait pengangkatan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sisa masa jabatan 2019–2024, di ruang sidang utama , Kamis (15/12/2022).

Sidang PAW yang dipimpin oleh Abdul Rasid, bersama Wakil H. Alif Turiadi seluruh anggota Kukar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar, Muhammad Arifin serta para petinggi Partai Gerindra tersebut, diawali dengan Pengambilan sumpah dan pembacaan pakta integritas oleh anggota Kukar yang baru saja dilantik yaitu Muhammad Saleh menggantikan Almarhum Jumarin Thripada.

Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid setelah mengucapkan selamat kepada Muhammad Saleh yang telah resmi dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kukar.

“Kami ucapkan selamat bergabung di lembaga Dewan yang terhormat ini, semoga saudara dapat bekerja secara maksimal, memperjuangkan rakyat Kabupaten , serta menjalankan amanah sebagaimana sumpah yang telah diucapkan, demi membawa Kabupaten Kutai Kartanegara kearah yang lebih baik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul Rasid atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kukar beserta seluruh Masyarakat Kukar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum Jumarin Thripada atas segala pengabdian dan jasa–jasanya selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kukar, semoga amal ibadah Almarhum mendapat balasan dari Allah SWT.

Sekedar informasi, diakhir kegiatan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat mengawali ucapan selamat kepada anggota DPRD Kukar yang baru saja dilantik diikuti seluruh tamu undangan yang hadir, dan diakhiri foto bersama. (*/)

Related posts

Evaluasi SP4N LAPOR! Kutai Timur Capai 95 Persen, Bersaing dengan Kota Samarinda

Redaksi

Pentingnya Implementasi Aturan, Tejo Yuwono Bahas Esensi Permendesa PDTT

Redaksi

Gugatan Pemkot Bontang Ditolak Mahkamah Agung, Ardiansyah Sulaiman Kembali Tegaskan, Kampung Sidrap Bagian dari Kutai Timur

Redaksi
Sorry this site disable right click
Sorry this site disable selection
Sorry this site is not allow cut.
Sorry this site is not allow copy.
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.

You cannot copy content of this page