SUDUT KALTIM

Resmi, UMK Kutim 2024 Mendapat Kenaikan, Ini Besarannya

, SudutKaltim – Pemerintah Kabupaten Timur ( ) telah meresmikan Upah Minimum Kabupaten () tahun 2024 melalui kesepakatan bersama Dinas dan Transmigrasi () serta Dewan Pengupahan Daerah. Besaran tahun depan ditetapkan sebesar Rp 3.515.325, mengalami kenaikan sebesar 4,74 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 3.356.109.

menyambut baik kenaikan tersebut dan mengungkapkan, “Alhamdulillah UMK kita naik, saya dapat laporan dari Rp 3,3 jutaan menjadi Rp 3,5 juta sekian.” Ditambahkannya, penetapan peningkatan ini adalah hasil musyawarah dan kesepakatan antara dan Dewan Pengupahan Daerah Kutim.

Dalam konteks perbandingan, UMK Kutim tahun 2024 ini lebih tinggi 4,74 persen dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Timur (), yang telah ditetapkan sebesar Rp 3.360.858. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan penghargaan yang layak kepada pekerja di wilayah tersebut.

Kepala Disnakertrans Kutim, , menjelaskan bahwa penentuan besaran UMK Kutim didasarkan pada beberapa faktor, termasuk angka inflasi Provinsi sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan sebesar 5,58 persen. Selain itu, formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juga digunakan, dengan memperhitungkan nilai koefisien alfa sebesar 0,30.

Menurut , penetapan UMK Kutim mengacu pada nilai UMK tahun 2023 yang kemudian dikalikan dengan pertumbuhan dan laju inflasi, lalu dibagi dengan angka alfa. Kutim memilih alfa tertinggi, yaitu 0,30, sebagai acuan penetapan UMK, dan proses ini dilakukan tanpa adanya protes dari dewan pengupahan.

Dengan demikian, penetapan UMK Kutim 2024 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi pekerja di Kabupaten Timur. (AD01/ )

Related posts

Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur, Poniso Sampaikan Nota Penjelasan Pemerintah tentang Raperda Ketertiban Umum

Redaksi

Han Budi Setiawan Jadi Narasumber: Bimtek Bappeda Kutim Diikuti 121 Desa

Redaksi

Cegah Inflasi Jelang Ramadan, Ini Strategi Dinas TPHP Kutim Stabilkan Harga Komoditas Pangan

Redaktur Meiryani