SANGATTAKU – Achmad Junaidi, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Kutai Timur, menekankan rendahnya keterlibatan Rukun Tetangga (RT) dalam upaya percepatan penurunan stunting di daerah tersebut. Ia menyatakan bahwa banyak RT yang belum sepenuhnya memahami peran kunci mereka dalam mendukung program penanganan stunting di tingkat desa. Penekanan ini disampaikan setelah menyaksikan langsung kegiatan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kutai Timur dalam program jemput bola Stop Stunting di 18 kecamatan pada Kamis, 13 Februari 2025, di Kantor Desa Sangatta Utara.
Junaidi menjelaskan bahwa pemahaman RT mengenai peran mereka dalam program penurunan stunting masih sangat terbatas. “Banyak yang beranggapan bahwa penanganan stunting adalah tanggung jawab Dinas Kesehatan, DPPKB, atau camat. Padahal, RT merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat dan sangat berperan penting dalam memastikan bahwa program penanggulangan stunting dapat tepat sasaran,” ungkapnya.
Menurutnya, penting bagi RT untuk aktif dalam diskusi dan pertemuan mengenai stunting agar mereka benar-benar memahami tanggung jawab yang diemban. Ia juga mengingatkan bahwa dana desa yang totalnya sebesar Rp250 juta per RT, yang telah dialokasikan oleh bupati, semestinya digunakan untuk program yang langsung berdampak pada keluarga berisiko stunting.
“Jangan sampai Rencana Anggaran Biaya (RAB) ini disusun tanpa ada program yang menyasar percepatan penurunan stunting. Data mengenai keluarga berisiko stunting sudah tersedia di setiap RT,” tegas Junaidi.
Sebagai langkah nyata, DPPKB bersama pemerintah kecamatan akan turun langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman RT tentang stunting. Junaidi juga mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk berpartisipasi dalam membantu keluarga berisiko stunting.
Dengan terjalinnya kerjasama antara pemerintah daerah, RT, dan masyarakat, diharapkan upaya percepatan penurunan stunting di Kutai Timur dapat lebih efektif dan tepat sasaran.
Sebagai bagian dari program, DPPKB telah memberikan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi anak-anak yang mengalami stunting. Pendanaan untuk program ini berasal dari infak pejabat DPPKB, bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Program ini dirancang untuk berlangsung selama enam bulan dan hasilnya akan dievaluasi berdasarkan peningkatan tinggi dan berat badan anak.