SUDUT KALTIM

Klarifikasi Berita Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Kades Sambangi Kantor Itwil Kutim

SudutKaltim – Sejumlah dari tiga kecamatan di Kabupaten Timur, yaitu Wahau, Kombeng, dan Busang, mengunjungi Kantor Inspektorat Wilayah Timur pada Rabu, 12 Februari 2025. Kunjungan ini dilatarbelakangi oleh tujuan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat oleh daring mediasinarpagigroup.com yang dianggap tidak objektif terkait dugaan penyalahgunaan .

Para menilai bahwa berita yang ditayangkan tersebut tidak mencerminkan fakta secara akurat dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Muhammad Usman, Kepala Desa dari Kecamatan Kombeng, menekankan bahwa kehadiran mereka bertujuan menunjukkan bahwa informasi yang beredar bertentangan dengan hasil audit resmi.

Kepala Desa , Muhammad Usman (*/MMP)

Kepala desa yang hadir dalam rombongan tersebut menyatakan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dan berusaha untuk menjaga kredibilitas mereka di mata publik. Mereka menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan dana yang disediakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Selama ini, kami mengelola anggaran desa sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan dari Kementerian Keuangan. Prioritas penggunaan dana desa juga telah dijalankan sesuai kebijakan Kemendes,” ungkap Kepala Desa Suka Maju, Muhammad Usman. Ia menambahkannya bahwa pada tahun 2023, desa-desa di Kecamatan Wahau dan Kombeng telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Wilayah dan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) provinsi. Hasil audit menemukan tidak ada indikasi atau penyalahgunaan dana.

Di tahun 2024, pencairan dana desa dari tahap pertama hingga kedua juga mengikuti ketentuan yang ada. Proses pencairan dan realisasi dilakukan melalui aplikasi OM-SPAN untuk memastikan transparansi transaksi keuangan.

Kuasa para Kepala Desa, Albert (*/MMP)

Sementara itu, kuasa para kepala desa, Albert, menegaskan bahwa seharusnya memberikan ruang untuk hak jawab dan melakukan konfirmasi sebelum menerbitkan berita berdasarkan Kode Etik Jurnalistik. “Media harus menjunjung prinsip keberimbangan. Jika berita tidak dapat dibuktikan, maka dapat dianggap sebagai hoaks,” jelas Albert.

Baca Juga  Kutai Timur Raih Kak Seto Awards, Kepala DPPKB Optimis Perlindungan Anak Meningkat

Ia juga menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan surat aduan kepada Dewan Pers untuk meminta tindakan tegas terhadap media tersebut, termasuk kemungkinan pencabutan izin atau penutupan situs webnya. “Kami juga akan melayangkan somasi kepada sinarpagigroup.com; jika tidak ada klarifikasi atau perbaikan, kami akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Dengan langkah ini, para kepala desa berharap agar informasi yang beredar lebih akurat dan berimbang, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

Related posts

Sisi Lain PPDB, Curhat Kadisdikbud Kutim Saat RDP Bersama DPRD : PPDB Sebabkan Rusak Pertemanan

Redaksi

Dapil 2 Kutai Timur, Wilayah dengan Potensi Pertanian yang Belum Tergarap Maksimal, Syaiful Bakhri Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih

Redaksi

Novel Tyty Paembonan Dorong Peningkatan Standar Keamanan Petugas Damkar

Redaksi