SudutKaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam proses penyusunannya, DPRD menekankan pentingnya pelibatan masyarakat untuk memastikan peraturan yang dihasilkan dapat diterima dan diterapkan secara efektif.
Menurut Yan, salah satu anggota DPRD Kutim, pelibatan masyarakat menjadi langkah penting agar peraturan yang dibuat tidak menimbulkan kebingungan atau konflik di lapangan. “Prosesnya melibatkan beberapa kali studi banding dan sosialisasi untuk mendapatkan masukan dari masyarakat, karena masyarakatlah yang menjadi objek dari peraturan ini. Jadi kita akan menyampaikan ke warga di sana,” jelasnya.
Selain itu, DPRD juga bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Satpol PP, kepolisian, dan Dinas Perdagangan, untuk mendapatkan masukan yang lebih komprehensif. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan yang disusun dapat mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.
Beberapa poin utama yang akan diatur dalam Raperda ini meliputi larangan berjualan di trotoar, larangan parkir sembarangan, pengelolaan pasar, serta pengawasan terhadap penjualan bensin eceran atau pom mini. Yan berharap aturan ini dapat mengatasi masalah tumpang tindih kewenangan antarinstansi, terutama antara Satpol PP dan kepolisian. “Dengan adanya aturan ini, kami berharap tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Satpol PP dan instansi lain seperti kepolisian, terutama terkait dengan penegakan aturan lalu lintas,” ujarnya.
Untuk memperkuat landasan hukum Raperda ini, DPRD juga melibatkan Universitas Mulawarman (Unmul) dalam penyusunan naskah akademik. Setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan instansi terkait, tim DPRD akan melakukan studi banding ke daerah lain guna mempelajari implementasi peraturan serupa. “Kita akan sandingkan Raperda ini dengan peraturan serupa di daerah lain untuk melihat perbandingan implementasinya, hambatan yang mereka hadapi, dan cara mengatasinya,” tambah Yan.
Dengan langkah-langkah ini, DPRD Kutim berharap Raperda Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dapat menjadi peraturan yang efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV/ DPRD Kutai Timur)