SUDUT KALTIM

DPRD dan Pemkab Kutai Timur Sepakati Raperda PPBKP Jadi Perda

SudutKaltim.com () Kabupaten Timur () bersama Pemerintah Kabupaten telah mencapai kesepakatan penting dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penanggulangan Bahaya dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Sidang ke-18 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama , Pusat Perkantoran , pada Senin (11/11/2024).

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua , , dan Sekretaris Daerah () Kutim, . Setelah persetujuan dicapai, Sekretaris Dewan () membacakan nota persetujuan yang merinci proses pengesahan tersebut menjadi .

“Nota persetujuan bersama ini membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya dan Penyelamatan yang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas .

Dalam proses tersebut, Pejabat Sementara (PJS) Kutim, H. M. Agus Hari Kusuma, bertindak sebagai pihak pertama yang mewakili pemerintah Kutim. Sementara itu, , Wakil Ketua I , dan Wakil Ketua II Hj. , bertindak sebagai pihak kedua yang mewakili Kutim.

“Menyatakan bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Juliansyah.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim, serta meningkatkan upaya penyelamatan bagi masyarakat. (ADV/ DPRD Timur)

Related posts

Bahaya ADHD, DPPKB Kutai Timur Ajak Masyarakat Pahami Risiko dan Pencegahan

Redaksi

DPPKB Kutai Timur Gelar Monev PKB dan KKB di Desa Muara Bengkal Ilir, Tekankan Pentingnya Pendataan Yang Valid

Redaksi

Menuju KLA, Pemkot Balikpapan Ajak Peran Media Serta Jurnalis Untuk Komitmen Ramah Anak

Redaksi