SUDUT KALTIM

DPRD dan Pemkab Kutai Timur Sepakati Raperda PPBKP Jadi Perda

SudutKaltim.com () Kabupaten Timur () bersama Pemerintah Kabupaten telah mencapai kesepakatan penting dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Penanggulangan Bahaya dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Sidang ke-18 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama , Pusat Perkantoran , pada Senin (11/11/2024).

Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua , , dan Sekretaris Daerah () Kutim, . Setelah persetujuan dicapai, Sekretaris Dewan () membacakan nota persetujuan yang merinci proses pengesahan tersebut menjadi .

“Nota persetujuan bersama ini membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya dan Penyelamatan yang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas .

Dalam proses tersebut, Pejabat Sementara (PJS) Kutim, H. M. Agus Hari Kusuma, bertindak sebagai pihak pertama yang mewakili pemerintah Kutim. Sementara itu, , Wakil Ketua I , dan Wakil Ketua II Hj. , bertindak sebagai pihak kedua yang mewakili Kutim.

“Menyatakan bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Juliansyah.

Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim, serta meningkatkan upaya penyelamatan bagi masyarakat. (ADV/ )

Related posts

Asti Mazar Bulang: Predikat KLA Kutim Harus Naik ke Tingkat Nindya

Redaksi

Penutupan MTQ XVII Kutai Timur, Kafilah Muara Wahau Juara I Pawai Taaruf

Redaksi

PT Bintang Kutai Motor Gelar Roadshow Mercedes-Benz di Kutai Timur, Bangun Kembali Kepercayaan Konsumen

Redaksi