SudutKaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim telah mencapai kesepakatan penting dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Sidang Paripurna ke-18 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, pada Senin (11/11/2024).
Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, Rizali Hadi. Setelah persetujuan dicapai, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah membacakan nota persetujuan yang merinci proses pengesahan Raperda tersebut menjadi Perda.
“Nota persetujuan bersama ini membahas tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelas Juliansyah.
Dalam proses tersebut, Pejabat Sementara (PJS) Bupati Kutim, H. M. Agus Hari Kusuma, bertindak sebagai pihak pertama yang mewakili pemerintah Kutim. Sementara itu, Jimmi, Wakil Ketua I Sayid Anjas, dan Wakil Ketua II Hj. Prayunita Utami, bertindak sebagai pihak kedua yang mewakili DPRD Kutim.
“Menyatakan bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah membahas dan menyetujui Raperda Kutim tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan untuk ditetapkan sebagai Perda. Persetujuan bersama ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,” pungkas Juliansyah.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutim, serta meningkatkan upaya penyelamatan bagi masyarakat. (ADV/ DPRD Kutai Timur)