SUDUT KALTIM

Novel Tyty Paembonan Dorong Peningkatan Standar Keamanan Petugas Damkar

SudutKaltim.com – Keselamatan petugas Dinas Pemadam dan Penyelamatan () Timur menjadi fokus utama dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya dan Penyelamatan. Isu ini mencuat dalam ke-18 yang digelar Senin (11/11/2024).

Minimnya Alat Pelindung Diri (APD) yang memenuhi standar menjadi perhatian serius Tyty Paembonan, anggota . Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, ia menyaksikan kondisi mengkhawatirkan yang dihadapi petugas saat bertugas. “Saya sering melihat langsung kondisi petugas di lapangan. Mereka bekerja di tengah suhu yang sangat tinggi, dan ini sangat memprihatinkan,” ungkapnya dengan nada prihatin.

Keprihatinan tersebut semakin dalam mengingat risiko tinggi yang dihadapi petugas dalam setiap penugasan. “Kasihan teman-teman petugas kita,” tambah , menekankan urgensi penyediaan APD standar untuk menjamin keselamatan petugas.

Menghadapi situasi ini, Novel mendesak agar ada prioritas alokasi anggaran khusus untuk sarana dan prasarana Damkar, terutama APD berkualitas. Dukungan anggaran yang memadai diyakini akan memungkinkan petugas Damkar menjalankan tugas mereka dengan lebih aman dan efektif.

Dalam upaya mewujudkan hal tersebut, Novel mengajak seluruh untuk memberikan dukungan penuh terhadap usulan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran. “Dukungan dari seluruh anggota dewan sangat penting agar petugas Damkar kita bisa lebih aman dan lebih baik dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Inisiatif ini diharapkan dapat segera direalisasikan melalui kerja sama antara Pemerintah Daerah dan . Tujuan akhirnya adalah meningkatkan standar keselamatan petugas sekaligus mengoptimalkan kinerja pemadaman kebakaran di wilayah . (ADV/ Timur)

Related posts

Paguyuban Reog Singo Lawu Sangatta Gelar ‘Ngamen Sosial Peduli Palestina’ untuk Bantuan Kemanusiaan

Redaksi

Persiapan MTQ XVII Kabupaten Kutai Timur Capai 80 Persen

Redaksi

Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

Redaksi