
SudutKaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur tengah mengintensifkan upaya penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) HIV/AIDS yang telah diinisiasi sejak tahun 2023. Regulasi ini menjadi salah satu prioritas legislasi daerah dalam upaya pengendalian dan pencegahan penyakit menular di wilayah Kutai Timur.
“Raperdanya sudah difasilitasi oleh biro hukum dan Kemenkumham di provinsi. Ini sudah on process,” ungkap David Rante, Ketua Bapemperda DPRD Kutim, Selasa (05/11/2024).
Proses legislasi Raperda ini telah mencapai tahap signifikan dengan pengiriman draf ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Juli 2024. Langkah ini merupakan bagian dari prosedur evaluasi komprehensif terhadap substansi dan aspek legal dari peraturan yang diusulkan.
David Rante, yang juga menjabat sebagai anggota Komisi B DPRD Kutim, memaparkan bahwa proses review oleh Kemenkumham akan menjadi landasan krusial dalam penyempurnaan regulasi. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum dalam upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutai Timur.
Inisiatif percepatan pembahasan Raperda ini mencerminkan komitmen kuat DPRD Kutim dalam menghadapi tantangan kesehatan masyarakat. Regulasi yang komprehensif diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat untuk implementasi program pencegahan dan penanganan HIV/AIDS secara lebih terstruktur dan efektif.
“Mudah-mudahan dengan disahkannya Raperda HIV/AIDS ini nantinya, kasus penyakit ini bisa ditekan seminimal mungkin,” tegas David, menekankan harapan akan dampak positif dari regulasi ini terhadap kesehatan masyarakat Kutai Timur.
Pengesahan Raperda ini nantinya akan menjadi instrumen penting dalam upaya sistematis menekan angka kasus HIV/AIDS di Kutai Timur, sekaligus memperkuat sistem kesehatan masyarakat secara keseluruhan. (ADV/ DPRD Kutai Timur)