SudutKaltim.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) telah menyelenggarakan acara Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Kabupaten Kutai Timur tahun 2024 di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG), Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta Utara, Jumat siang (28/6/2024).
Kegiatan tersebut secara langsung di pimpin oleh Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman. Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab kutim Sudirman Latif, Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur Arfan, serta sejumlah pejabat daerah terkait (OPD) turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ratusan Kepala Desa juga memperoleh perpanjangan masa jabatan dalam acara pengukuhan tersebut. dari 135 Kepala Desa yang ada terdapat 61 Kepala Desa dengan masa jabatan periode 2021-2027 dan 74 Kepala Desa periode 2023-2029. Sementara itu, 4 Kepala Desa tidak dikukuhkan karena masih di pimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa.
“Kepala Desa diharapkan mampu membawa masyarakatnya ke arah yang lebih maju dan lebih sejahtera, sehingga Kepala Desa harus mampu memegang teguh amanah yang diberikan dan senantiasa berkomitmen untuk mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kutim. Dengan bertambahnya masa jabatan Kepala Desa, maka semangat berkerja, pengabdian dan pelayanan saudara kepada masyarakat harus semakin meningkat,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah di revisi dan resmi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada bulan April lalu. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Masing-masing Kepala Desa juga dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut seperti yang diatur di Pasal 39 ayat 2.
Penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel harus didukung dengan sistem pengawasan dan keseimbangan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan lembaga di desa.
“Bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan lembaga-lembaga di Desa sebagai mitra kerja Saudara, serta tumbuh kembangkan ruang partisipasi dan peran serta masyarakat dalam proses pembangunan,” tutupnya. (ADV/ Kutai Timur)