SudutKaltim.com – Konflik kepemilikan lahan yang ditempati Puskesmas Sangatta Utara antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan warga lokal, Hengky Abdullah, terus berlanjut. Meskipun pengadilan telah menetapkan bahwa lahan tersebut adalah milik aset Pemkab Kutim, Hengky tetap bersikeras dengan pendiriannya, bahwa lahan itu milik keluarganya.
Dinkes Kutim telah membawa masalah ini ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan mencari solusi. “Kami ingin menyelesaikan persoalan ini secepat mungkin,” kata Sekretaris Dinkes Kutim, M Yusuf, dalam wawancara dengan media usai rapat koordinasi di Ruang Ulin Kantor Bupati Kutim, Kamis (20/6/2024).
Setelah diskusi panjang dengan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Poniso Suryo Renggono, dan pihak terkait lainnya, M Yusuf menegaskan bahwa telah ditemukan titik terang mengenai kepemilikan lahan tersebut. “Titik terang telah ditemukan dan sudah jelas bahwa aset itu adalah milik Dinkes yang berada dalam lingkup pagar Puskesmas,” ujar Yusuf. Ia menambahkan, “Siapapun yang berada dalam lingkup pagar itu, maka dikategorikan sebagai penyerobotan.”
Persoalan ini telah berlangsung selama 10 tahun, menyebabkan beban psikologis dan ketidaknyamanan bagi para pekerja di Puskesmas Sangatta Utara. “10 tahun bergelut dengan itu menjadikan beban psikologis, ketidaknyamanan, dan sebagainya yang sangat mengganggu dalam hal memberikan pelayanan,” ungkap Yusuf. Untuk menyelesaikan masalah ini, langkah berikutnya adalah membentuk tim khusus dan memasang plang permanen di lahan tersebut, dengan pengawalan pihak berwajib untuk mencegah perusakan, serta menyelesaikan sertifikat lahan.
Yusuf menegaskan bahwa tidak akan ada relokasi Puskesmas. Keputusan pengadilan sudah jelas dan pihak Puskesmas telah melaporkan masalah ini sejak awal, meskipun selalu terbentur dengan legalitas hukum. “Setelah adanya rapat bersama ini, kami lebih yakin dan kuat untuk menghadapi sang penggugat nantinya,” kata Yusuf.
Pihak Dinkes Kutim berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan demi kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas Sangatta Utara. (ADV/ Kutai Timur)