SUDUT KALTIM

Poniso Paparkan Urgensi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur

SudutKaltim.com – Pada () ke-22 yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Senin, 13 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Timur () secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya . Rapat yang dipimpin oleh Ketua , , dihadiri oleh 21 serta perwakilan dari berbagai Perangkat Daerah ().

Pada kesempatan tersebut, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Timur, , mewakili , Sulaiman menjelaskan urgensi ini sebagai respons terhadap laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas yang semakin meningkat di . Hal ini berpotensi meningkatkan risiko yang perlu diantisipasi dengan upaya preventif yang berkelanjutan.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, bukan hanya sebagai tugas Pemerintah Daerah tetapi juga sebagai kewajiban bersama demi ,” ungkap Poniso Renggono.

Pemerintah meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat secara efektif.

Dalam akhir penjelasannya, mengharapkan agar DPRD segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dianggap penting sebagai dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi . (ADV/ Kutai Timur)

Related posts

Kunjungan Bupati Kutai Timur ke Kaubun, Groundbreaking SPAM dan Penyerahan Bantuan Ambulans

Redaksi

Ketua DPRD Kutim Optimis Pelabuhan Kenyamukan Dapat Beroperasi Awal Tahun 2025

Redaksi

Sosialisasi Guru TPA, Kutai Timur Menyongsong Generasi Emas 2045

Redaksi