SudutKaltim.com – Pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22 yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Senin, 13 Mei 2024, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dihadiri oleh 21 anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pada kesempatan tersebut, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menjelaskan urgensi Raperda ini sebagai respons terhadap laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas ekonomi yang semakin meningkat di Kutai Timur. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko kebakaran yang perlu diantisipasi dengan upaya preventif yang berkelanjutan.
“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, bukan hanya sebagai tugas Pemerintah Daerah tetapi juga sebagai kewajiban bersama demi keamanan lingkungan,” ungkap Poniso Renggono.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat secara efektif.
Dalam akhir penjelasannya, Poniso Suryo Renggono mengharapkan agar DPRD segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dianggap penting sebagai dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur. (ADV/ Kutai Timur)