SudutKaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kutai Timur tentang Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna Ke-22 masa Persidangan Ke-III Tahun Sidang 2023/2024, Senin (13/5/2024). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 Anggota DPRD Kutim, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Poniso Suryo Renggono menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten adalah penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. “Urusan ini menjadi prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten mengingat suasana tenteram dan tertib dalam masyarakat merupakan kebutuhan dasar manusia baik secara individu maupun kelompok masyarakat dalam rangka melaksanakan aktivitas sosialnya,” kata Poniso.
Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk tetap memelihara ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta berupaya menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat Kabupaten Kutai Timur dengan menegakkan peraturan daerah dan menangani gangguan ketertiban umum secara komprehensif, mulai dari tindakan pencegahan, pengawasan dan penertiban dengan melibatkan berbagai pihak.
Poniso juga mengungkapkan bahwa dengan perkembangan dan perubahan sosial masyarakat di Kabupaten Kutai Timur serta perkembangan regulasi, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dinamika masyarakat. “Sehingga perlu diganti,” ucapnya.
Dengan demikian, dengan adanya Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum ini diharapkan dapat menjadi acuan yuridis dan memberikan payung hukum yang memadai bagi aparat Pemerintah Daerah, Dinas Teknis, dan Instansi terkait lainnya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya yang terkait dengan ketertitan umum dan ketenteraman masyarakat. (ADV/ Kutai Timur)