SUDUT KALTIM

Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

, SudutKaltim – Kelompok Tani (Poktan)Sumber Makmur (SM) kembali memasuki lokasi perusahaan yang mereka claim sebagai tanah Poktan SM, pihak Tawabu Mineral Resource (TMR) pun angkat bicara agar Sukri Cakka atau kuasa hukumnya mengkaji ulang hasil putusan Pengadilan Negeri .

“Kan sudah jelas hasil putusan sudah keluar juga, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa lahan yang menjadi itu dimenangkan oleh perusahaan,” ujar Humar TMR Riyan Asriyansyah.

Riyan menerangkan bahwa dalam surat putusan itu menyatakan perbuatan pihak tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I yang telah mengakui tanah objek adalah bagian dari tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur adalah perbuatan melawan hukum.

“Ada juga disebutkan di dalam putusan bahwa yang mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum lalu kenapa kembali memasuki lokasi dan menghadang alat berat yang sedang beroperasi. Sementara untuk tergugat l,ll dan turut tergugat itu adalah Sukri Cakka, Syahrir, Mahmud, Maulidin, dan Sepaso Selatan,” jelasnya.

Bahkan, kata Riyan tecantum dalam surat putusan yang menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Kelompok Tani Subur Makmur dengan Nomor Reg: 590/200/KD/VIII/2009 tertanggal 05 Agustus 2009 adalah merupakan surat pengelolaan tanah bukan surat kepemilikan tanah.

“Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” katanya.

Ia pu menegaskan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Sangatta agar menghukum tergugat 1, tergugat II, dan turut tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek yang disengketakan.

“Dan menyerahkan kepada penggugat tanah yang disengketakan tanpa syarat-syarat apapun,” tegasnya. (*/)

Related posts

DLH Kutim Gelar FGD Penyusunan RPPLH Fokus Pentingnya Pembangunan Berwawasan Lingkungan

Redaksi

Alat Skrining HIV Mandiri Hadir di Kutai Timur, Permudah Tes HIV Individual, Upaya Deteksi Dini

Redaksi

Disbun Kutai Timur Dorong Inovasi dengan Bimbingan Teknis E-STDB

Redaksi
Sorry this site disable right click
Sorry this site disable selection
Sorry this site is not allow cut.
Sorry this site is not allow copy.
Sorry this site is not allow paste.
Sorry this site is not allow to inspect element.
Sorry this site is not allow to view source.

You cannot copy content of this page