SANGATTA, SudutKaltim – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutai Timur aktif mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi aturan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Kabupaten Kutai Timur, yang dikenal dengan banyaknya perusahaan, mengharuskan setiap perusahaan mengelola limbah B3 sesuai peraturan yang berlaku.
Armin Nazar, Kepala DLH Kutim, melalui Sekretaris DLH, mengungkapkan bahwa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Izin ini diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
“Perusahaan wajib memiliki dokumen pengelolaan limbah B3, yaitu Rencana Pengelolaan Limbah B3 (RKLB3) dan Rencana Operasional Pengelolaan Limbah B3 (ROL B3),” ujar Andi Palesangi.
RKLB3 dan ROL B3 menjadi dasar bagi perusahaan dalam merencanakan pengelolaan limbah B3 mulai dari pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan. DLH Kutim memastikan pengawasan rutin untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan pengelolaan limbah B3,” tegas Armin. Sanksi tersebut melibatkan teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin.
Armin menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan di Kutai Timur yang dijatuhi sanksi. Meskipun demikian, beberapa perusahaan ditemukan tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.
“Belum ada di Kutim, dulu pernah ada itu karena kontraknya yang lalai. Kami sudah menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Armin.
DLH Kutim memandang pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan limbah B3 untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif. Limbah B3 dianggap sangat berbahaya, dan pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AD01/ Kutai Timur)