SUDUT KALTIM

Armin Nazar: Izin Pengelolaan Limbah B3 Wajib, DLH Kutim Siapkan Sanksi untuk Pelanggar

, SudutKaltim () aktif mendorong seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya agar mematuhi aturan pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (). Kabupaten , yang dikenal dengan banyaknya perusahaan, mengharuskan setiap perusahaan mengelola sesuai peraturan yang berlaku.

Armin Nazar, Kepala , melalui Sekretaris , mengungkapkan bahwa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan () menjadi kewajiban bagi perusahaan yang menghasilkan limbah B3. Izin ini diberikan setelah perusahaan memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

“Perusahaan wajib memiliki dokumen pengelolaan limbah B3, yaitu Rencana Pengelolaan Limbah B3 (RKLB3) dan Rencana Operasional Pengelolaan Limbah B3 (ROL B3),” ujar Andi Palesangi.

RKLB3 dan ROL B3 menjadi dasar bagi perusahaan dalam merencanakan pengelolaan limbah B3 mulai dari pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan. memastikan pengawasan rutin untuk memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kami akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar peraturan pengelolaan limbah B3,” tegas Armin. Sanksi tersebut melibatkan teguran tertulis, denda, bahkan pencabutan izin.

Armin menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada perusahaan di Kutai Timur yang dijatuhi sanksi. Meskipun demikian, beberapa perusahaan ditemukan tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3.

“Belum ada di , dulu pernah ada itu karena kontraknya yang lalai. Kami sudah menindaklanjuti temuan tersebut,” kata Armin.

DLH memandang pentingnya kepatuhan perusahaan dalam pengelolaan limbah B3 untuk melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif. Limbah B3 dianggap sangat berbahaya, dan pengelolaannya harus dilakukan secara baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (AD01/ Kutai Timur)

Related posts

Pre-Test dan Post-Test, Evaluasi Efektivitas Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan Bumdes

Redaktur Meiry

Hadiri Rangkaian HUT DWP, Sunggono Ingin Anggota DWP Respon Perkembangan di Era Digital

Admin

Tindak Pencabulan Terhadap ABG, Empat Remaja Ditetapkan sebagai Tersangka

Redaktur Meiry

You cannot copy content of this page