Sangatta, SudutKaltim – Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyaksikan langkah signifikan dalam pembangunan desa dengan diselenggarakannya sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023. Kegiatan ini, yang dilaksanakan di Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes), dihadiri oleh para kepala desa dan aparatur desa dari 139 desa yang menjadi fokus utama.
Sesi sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Kutim Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Tejo Yuwono. Dalam pidatonya, Tejo menyoroti pentingnya pelaksanaan aturan main yang diamanatkan oleh Permendesa PDTT baru. Ia menegaskan bahwa aparatur desa harus memahami dan mengimplementasikan tuntunan aturan tersebut dengan baik.
Menurut Tejo, pembangunan nasional harus menjadi upaya yang menghubungkan setiap aspek, menciptakan konektivitas yang kuat, dan saling mendukung. “Pembangunan harus memberikan dampak ekonomi yang merata dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Keberlanjutan pembangunan harus diiringi oleh kemampuan sumber daya manusia dan teknologi yang dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman,” paparnya.
Tejo juga menekankan peran penting kepala desa dan aparatur desa dalam mengidentifikasi aspek-aspek krusial untuk pembangunan di masing-masing desa. “Hasil sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan inovasi pembangunan yang tidak hanya modern, tetapi juga tetap mengakomodasi kearifan lokal masyarakat setempat. Keberhasilan pembangunan membutuhkan pengawasan, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan yang cermat,” tambahnya.
Dalam penutupannya, Tejo mengungkapkan harapan agar kegiatan ini memberikan bekal bagi desa dalam menetapkan skala prioritas pembangunan. “Dengan cara ini, Dana Desa dapat dioptimalkan dan diarahkan ke sektor-sektor yang paling membutuhkan, mulai dari pertanian hingga kesehatan desa,” tandasnya. (AD01/Kutai Timur)