SANGATTA, SudutKaltim – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur, Armin Nazar, menyampaikan keprihatinannya terkait pelaksanaan regulasi lingkungan oleh korporasi di daerah tersebut. Hingga saat ini, pihak korporasi belum sepenuhnya mematuhi regulasi yang telah diatur, karena kewenangan daerah hanya sebatas hak pengawasan.
Armin Nazar mengakui bahwa saat ini perizinan dikeluarkan oleh Kementerian Pusat tanpa kewenangan Provinsi atau Kabupaten. “Kabupaten hanya diberi hak pengawasan sesuai regulasi pusat,” ungkap Armin di ruang kerjanya pada Jumat (24/11/2023).
DLH Kutim tetap berupaya memberikan pendekatan persuasif kepada pihak korporasi yang berpotensi melanggar regulasi. “Kami di daerah hanya mengimbau kepada pihak korporasi untuk menyediakan tempat khusus limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) sesuai dengan regulasi yang ada,” tambahnya.
Armin Nazar menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi dalam pengelolaan limbah B3. Pihak perusahaan diharapkan mematuhi tahap penyimpanan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3, serta memiliki tempat pengolahan sampah terpadu dengan izin khusus dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Meskipun pengelolaan limbah B3 di Wilayah Kutim saat ini aman dan terkendali, DLH memberlakukan sanksi yang jelas ketika terdapat pelanggaran terkait pembuangan limbah B3. Armin Nazar berpesan kepada perusahaan atau korporasi yang telah menandatangani MoU atau Nota Kesepahaman untuk menjalankan komitmen tersebut demi keberlanjutan lingkungan yang bersih dan aman dari pencemaran.
Sementara regulasi pusat memberikan hak pengawasan kepada daerah, DLH Kutim terus bekerja keras untuk memastikan bahwa pihak korporasi mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ Kutai Timur)