Kutai Timur, SudutKaltim – Tim gabungan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim aktif melakukan visitasi terhadap 40 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di zona pesisir Kutai Timur. Langkah ini diambil untuk memeriksa sarana produksi pangan industri rumah tangga yang telah memiliki Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Tim gabungan, dalam rentang tiga hari, melakukan kunjungan ke industri rumah tangga di sejumlah kecamatan, termasuk Bengalon, Kaubun, Kaliorang, Sangkulirang, dan Desa Pulau Miang. Visitasi dilakukan sebagai langkah konkrit untuk memastikan pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT yang sebelumnya diterbitkan melalui Online Single Submission (OSS).
Ahsan Zainuddin, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, menjelaskan bahwa tujuan dari visitasi ini adalah untuk memastikan pelaku Industri Rumah Tangga Pangan mematuhi standar yang ditetapkan dalam penerbitan SPP-IRT.
“Kami ingin mengecek apakah para pelaku Industri Rumah Tangga Pangan ini melakukan pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT mereka yang telah diterbitkan secara online melalui OSS,” kata Hasnawati, staf Seksi Kefarmasian yang juga koordinator pelaksana visitasi.
Dalam visitasi, apabila ditemukan bahwa ada pelaku usaha yang belum memenuhi komitmen penerbitan SPP-IRT, tim memberikan dua opsi. Pertama, pelaku usaha diharapkan segera melakukan perbaikan dan pembenahan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kedua, jika pelaku usaha tidak mampu melakukan perbaikan, maka nomor SPP-IRT yang telah diterbitkan dapat dibekukan.
“Kami tawarkan dua opsi, apakah mereka bisa segera melakukan perbaikan dan pembenahan sesuai standar yang ditetapkan, atau jika tidak bisa maka akan kami rekomendasikan untuk dilakukan pembekuan terhadap nomor SPP-IRT mereka. Oleh karena itu, dalam tim visitasi ini, kami juga melibatkan petugas perizinan dari DPMPTSP Kutim,” jelasnya.
Hasnawati juga menyebutkan bahwa terdapat ratusan jenis produk industri rumah tangga pangan yang telah didaftarkan di OSS dan memegang SPP-IRT. Produk-produk tersebut meliputi olahan perkebunan seperti kopi, coklat, kacang, jamur, olahan tepung seperti roti dan donat, kerupuk amplang ikan, abon ikan, madu kelulut, gula semut, keripik singkong dan pisang, dan masih banyak lagi. (AD01/ Kutai Timur)