PENAJAM, SudutKaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) menggelar paripurna menetapkan pengesahan pemberhentian tidak hormat Abdul Gafur Mas’ud sebagai Bupati PPU melalui Surat Keputasan (SK) Nomor 100.2.1.3-6162 tahun 2022, yang telah diterbitkan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (07/12/2022).
Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor saat dijumpai mengatakan, paripurna ini dilaksanakan untuk pemberhentian dan pengangkatan Bupati PPU di sisa masa jabatan. Sekaligus mengangkat Wakil Bupati PPU, Hamdam untuk menjadi Bupati PPU di sisa masa jabatan 2018-2023.
“Kami (DPRD PPU), akan segera mengusulkan pelantikan Hamdam sebagai Bupati PPU dan hasil paripurna hari ini akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk diteruskan ke Kemendagri,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Bupati PPU, Hamdam selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU menerangkan bahwa rapat paripurna yang digelar pada hari ini telah menjadi ketentuan yang memang harus dilaksanakan.
“Ini memang merupakan bagian dari tahapannya atau salah satu rangkaian yang harus dilalui. Karena ini merupakan amanat dari undang-undang dan juga sesuai dengan surat yang telah dikeluarkan oleh Mendagri terkait keputusan itu,” ujar Hamdam.
Terkait target tambahnya, apa yang akan dilaksanakan setelah dirinya menjabat sebagai Bupati PPU definitif, memang tidak banyak waktu yang tersisa untuk dirinya menjabat. Namun, minimal bahwa beberapa pondasi yang benar telah dikonsep ketika masih menjabat sebagai pelaksana tugas bupati untuk perbaikan PPU.
“Minimal bahwa beberapa pondasi yang telah kami susun selama ini tinggal di isi dan lanjutkan dalam waktu yang ada ini. Intinya bagaimana kita terus berupaya agar pemerintah Kabupaten PPU kembali mendapat kepercayaan yang baik dari masyarakat dan tentunya PPU juga akan menjadi lebih baik dari berbagai sektor pembangunannya kedepan,” pungkasnya.(*/Zan)