SUDUT KALTIM

Disnakertrans Kutim Tolak Perubahan Skema Kerja Tiga Shift PT PAMA Demi Kesejahteraan Pekerja

SudutKaltim, – Kepala Dinas dan Transmigrasi () Kabupaten , , menegaskan bahwa rencana perubahan dari dua shift menjadi tiga shift dengan hanya satu hari libur dalam seminggu sangat tidak disarankan. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan Kabupaten dan pihak manajemen PT PAMA.

menekankan bahwa sistem penerimaan karyawan di PT PAMA harus mengacu pada Peraturan Daerah () Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024. Dia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak skema kerja yang berat terhadap kesejahteraan pekerja.

Selain itu, Roma menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen . Sesuai regulasi yang ada, penerimaan harus memenuhi aturan 80:20, di mana 80% merupakan tenaga kerja lokal dan 20% dari luar daerah.

“Rekrutmen tenaga kerja harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menekankan kepada PT PAMA agar proses ini dilakukan dengan transparan,” ungkap Roma dalam wawancaranya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Roma menghargai dukungan dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.

“Saya bersyukur mendukung penuh agar hak-hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, dapat terpenuhi,” tambahnya.

Keputusan akhir mengenai penerapan skema kerja tiga shift di PT PAMA masih menunggu persetujuan dari manajemen . Namun, dengan adanya dukungan kuat dari DPRD dan , diharapkan akan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan yang diambil. (*/MK)

Related posts

Ketua Bapemperda DPRD Kutai Timur Tekankan Pentingnya Ketegasan dalam Penerapan Perda Ketertiban Umum

Redaksi

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Seduinia, DLH Kutim Lakukan Penyulaman Mangrove dan Bersih Pantai Teluk Lingga

Redaksi

Ardiansyah Dorong Pengembangan UMKM, Pilar Penting Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Redaksi