SUDUT KALTIM

Disnakertrans Kutim Tolak Perubahan Skema Kerja Tiga Shift PT PAMA Demi Kesejahteraan Pekerja

SudutKaltim, – Kepala Dinas dan Transmigrasi () , , menegaskan bahwa rencana perubahan dari dua shift menjadi tiga shift dengan hanya satu hari libur dalam seminggu sangat tidak disarankan. Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan dengan dan pihak manajemen PT PAMA.

menekankan bahwa sistem penerimaan karyawan di PT PAMA harus mengacu pada Peraturan Daerah () Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan (Perbup) Nomor 6 Tahun 2024. Dia juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan dampak skema kerja yang berat terhadap kesejahteraan pekerja.

Selain itu, Roma menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen . Sesuai regulasi yang ada, penerimaan harus memenuhi aturan 80:20, di mana 80% merupakan tenaga kerja lokal dan 20% dari luar daerah.

“Rekrutmen tenaga kerja harus memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menekankan kepada PT PAMA agar proses ini dilakukan dengan transparan,” ungkap Roma dalam wawancaranya pada Selasa, 4 Februari 2025.

Dalam kesempatan yang sama, Roma menghargai dukungan Timur dalam memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal.

“Saya bersyukur DPRD mendukung penuh agar hak-hak pekerja, terutama tenaga kerja lokal, dapat terpenuhi,” tambahnya.

Keputusan akhir mengenai penerapan skema kerja tiga shift di PT PAMA masih menunggu persetujuan dari manajemen . Namun, dengan adanya dukungan kuat dari DPRD dan , diharapkan akan mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dalam setiap kebijakan yang diambil. (*/MK)

Related posts

PII Gelar Rapimnas di Kaltim Guna Dukung Pembangunan IKN

Redaksi

Alat Skrining HIV Mandiri Hadir di Kutai Timur, Permudah Tes HIV Individual, Upaya Deteksi Dini

Redaksi

Hamdam Resmi Jabat Bupati PPU Definitif

Redaksi