
SudutKaltim.com – Senin, 11 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur mengadakan Rapat Paripurna Ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Agenda utama rapat ini adalah membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan (PPBKP).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Jimmi, dengan didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Prayunita Utami. Pjs Bupati Kutai Timur yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Rizali Hadi, juga hadir dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Timur, Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta. Rapat ini dihadiri oleh 29 anggota dewan serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019, tahapan pembahasan Raperda ini telah dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama dinas terkait dan bagian hukum Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Mulyana, anggota Pansus yang membahas Raperda, disebutkan bahwa seluruh fraksi di DPRD Kutai Timur telah mengirimkan perwakilannya untuk memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah tersebut. “Raperda ini sudah melalui beberapa perbaikan dari rancangan awal berdasarkan masukan dari anggota Pansus dan instansi terkait,” ujar Mulyana.
Raperda ini dianggap sangat penting bagi masyarakat Kutai Timur, terutama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Mulyana berharap dengan adanya peraturan ini, semua pihak terkait, baik pemerintah daerah, instansi, maupun masyarakat, dapat bekerja secara maksimal dalam mengimplementasikan upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur.
Dengan disetujuinya Raperda ini dalam rapat paripurna, langkah selanjutnya adalah pengesahan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur, yang diharapkan dapat segera dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat. (ADV/ DPRD Kutai Timur)