SUDUT KALTIM

Poniso Paparkan Urgensi Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Paripurna ke-22 DPRD Kutai Timur

SudutKaltim.com – Pada Rapat () ke-22 yang digelar di Ruang Sidang Utama pada Senin, 13 Mei 2024, Pemerintah () secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah () tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya . Rapat yang dipimpin oleh , , dihadiri oleh 21 serta perwakilan dari berbagai ().

Pada kesempatan tersebut, Asisten bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) , , mewakili , Sulaiman menjelaskan urgensi ini sebagai respons terhadap laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas yang semakin meningkat di . Hal ini berpotensi meningkatkan risiko yang perlu diantisipasi dengan upaya preventif yang berkelanjutan.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, bukan hanya sebagai tugas Pemerintah Daerah tetapi juga sebagai kewajiban bersama demi ,” ungkap Poniso Renggono.

Pemerintah Kabupaten meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kesiapan dalam menanggulangi kebakaran serta melindungi masyarakat secara efektif.

Dalam akhir penjelasannya, mengharapkan agar segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Langkah ini dianggap penting sebagai dasar bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas pembangunan sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Timur. (ADV/ Timur)

Related posts

Efektivitas Layanan Publik Terganjal Minimnya Pegawai Teknis, Sayid Anjas Dorong BKPSDM Prioritaskan Penyelesaian Masalah Kekurangan Pegawai

Redaksi

DPRD Kutai Timur Dorong Perlindungan Lahan Pertanian Melalui Perda

Redaksi

Banmus DPRD Kutai Timur Gelar Rapat, Bahas dan Susun Program Kerja November 2024

Redaksi